Diduga Tumpahan Ready Mix PT Beton Indo Perkasa Bahayakan Pengendara

BERITA835 Dilihat

DUMAI – Satu unit mobil, muatan ready mix (semen cor), terpantau warga bertumpahan sepanjang puluhan meter bahkan ada yang sepanjang ±100 mtr di jalan Sultan Hasanuddin (Ombak), Sabtu (12/8/2023) pagi.

Beberapa pengendara, khususnya roda dua tampak kesalkan ulah unit armada tersebut. Sejumlah pengendara, terlebih kendaraan roda dua ada yang nyaris jatuh, karena roda kendaraan tidak stabil saat melindas ready mix basah yang bertumpahan. Jika pengendara tak sigap menguasai kendaraannya, alamat akan terjatuh dan celaka.

“Nggak ada tanggung jawab nih.. perusahaan molen.. semua semennya berserak di jalan..,” ujar seorang pria, dibalik rekaman video, diterima Jurnalis.

Dalam video, beberapa pengendara roda dua kesulitan menguasai kendaraannya ketika berpapasan dengan jalur tumpahan ready mix. Terlihat si pengendara hampir jatuh.

Penelusuran Jurnalis, didapat informasi, bahwa armada mobil ready mix dimaksud milik PT Beton Indo Perkasa, yang beroperasi di Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.

Konfirmasi kepada Hendrikus sebagai Pengawas Armada PT Beton Indo Perkasa, dijawab beliau “Malam Pak. Sudah kami bersihkan semua Pak”. Pertanyaan penyebab tumpahan ready mix tak dijawab Hendrikus.

Fakta di lapangan, masih banyak tumpahan ready mix berserakan terputus-putus, beberapa puluh meter bahkan ada yang ratusan meter, sepanjang Jl Ombak, mulai dari perapatan Jl Ombak-Jl Tegalega-Jl Cempedak hingga ke unit ruko yang sedang dibangun tiga lantai tersebut. Kerikil seukuran kelereng dan butiran semen cor terlihat mengancam kendaraan yang melewatinya.

Tampaknya Hendrikus berbohong menjawab pertanyaan, jika jalanan tersebut telah dibersihkan.

Ketika Jurnalis pertanyakan “Ijin Angkutan Barang Berbasis Resiko” armada mobil ready mix dimaksud, hingga berita naik, belum ada tanggapan dari Hendrikus.

Begitu pula pertanyaan status kartu uji kieur unit mobil tersebut dan pertanyaan tentang bagaimana manajemen perusahaan tentang bahaya dan risiko terhadap armada mobil atau supir atau pengguna kendaraan lain, konfirmasi jurnalis tak berbalas.

Pihak UPT Uji Kieur Dishub ketika dikonfirmasi temuan demikian (status kartu uji kieur unit mobil), berikan tanggapan “Makasih atas infonye. Nanti saye cek keurnya”.

Lain pula pernyataan petugas Bidang Lalulintas Dishub. Menurut narasumber, hal tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021, tanggal 1 Mei 2021, tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.

Dalam “Lampiran Standar Usaha” A. Transportasi Darat: Standar Usaha Angkutan Barang Khusus, halaman 7 poin 5 Persyaratan Khusus Usaha, poin e berbunyi “Lulus pengujian berkala yang dibuktikan dengan kartu uji yang dilakukan oleh unit pengujian berkala kendaraan bermotor yang terakreditasi”.

Sementara, pada halaman 9 nomor 7 “Struktur
organisasi SDM dan SDM” poin a “Pengemudi dan pengemudi cadangan Mobil Barang yang mengangkut barang khusus harus memiliki kompetensi sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut berdasarkan uji kompetensi standar internasional” dan poin b “Pengawas perusahaan Angkutan Barang khusus harus memiliki kompetensi sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut berdasarkan uji kompetensi standar internasional”.

Ada lagi halaman 9 poin 10 “Sistem Manajemen Usaha”, “Sistem Manajemen Keselamatan meliputi” poin c “manajemen bahaya dan risiko”.

Semua poin-poin tersebut jadi dugaan pelanggaran yang dilakukan unit mobil tersebut.

Lantas, bagaimana dengan sanksi..?? Menurut narasumber, pihaknya hanya bertugas sebagai Pengawasan. Yang berhak menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan adalah Satlantas Polres Dumai, berkoordinasi dengan Dishub.

Kasatlantas Polres Dumai AKP Lili ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, hingga berita naik, belum berikan tanggapan.(Es)

Editor: Redaksi

Komentar