Dugaan Limbah Hitam di PT EUP Berujung Penimbunan Parit, LBH MAPAN Desak DLH Riau Buka Hasil Pemeriksaan

Dugaan Limbah Hitam di PT EUP Berujung Penimbunan Parit, LBH MAPAN Desak DLH Riau Buka Hasil Pemeriksaan
dok AI

DUMAI – Persoalan dugaan aliran limbah berwarna hitam di kawasan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, kembali menjadi sorotan. Terlebih, muncul informasi mengenai penimbunan parit yang sebelumnya diduga menjadi jalur aliran cairan tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai penyebab penimbunan, pihak yang bertanggung jawab, hingga tindak lanjut pengawasan lingkungan yang dilakukan instansi terkait.

Praktisi hukum sekaligus Direktur LBH MAPAN (Masyarakat Pancasila Nusantara), Dr. (Cand.) Eko Saputra, S.H., M.H., meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau dan PT Energi Unggul Persada (PT EUP) memberikan penjelasan terbuka agar persoalan tersebut tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Eko mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, DLH Provinsi Riau disebut telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi beberapa hari sebelumnya. Namun, menurut dia, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak DLH Provinsi Riau maupun perusahaan belum menghasilkan penjelasan substantif mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut.

"Kami ingin mengetahui apa sebenarnya yang terjadi. Jika DLH Provinsi Riau memang sudah turun ke lapangan, masyarakat tentu berhak mengetahui apa yang diperiksa dan bagaimana hasil sementara dari kegiatan tersebut. Begitu juga perusahaan perlu memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak terus menjadi tanda tanya," ujar Eko.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani secara serius karena menyangkut dugaan pencemaran lingkungan dan kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.

Penimbunan Parit Perlu Dijelaskan

Eko secara khusus menyoroti informasi mengenai penimbunan parit yang sebelumnya diduga dialiri cairan berwarna hitam.

Menurutnya, penimbunan saluran air perlu mendapatkan penjelasan, terutama mengenai alasan pekerjaan tersebut dilakukan, pihak yang memerintahkan, serta prosedur yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Ia menilai, apabila sebelumnya memang terjadi pencemaran, penutupan saluran tidak serta-merta menghilangkan persoalan maupun tanggung jawab hukum pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Yang perlu dijelaskan adalah apakah sebelum penimbunan dilakukan sudah ada pemeriksaan menyeluruh, termasuk pengambilan sampel terhadap air maupun material yang terdapat di dalam parit. Kemudian, siapa yang melakukan penimbunan dan apa dasar pekerjaannya," katanya.

Eko juga meminta agar dokumentasi kondisi parit sebelum dan sesudah penimbunan dapat ditelusuri. Hal tersebut dinilai penting untuk membantu proses pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran lingkungan.

Ia menambahkan, jika terdapat dugaan tindakan yang bertujuan menghilangkan atau merusak barang bukti, aparat penegak hukum perlu menelusurinya berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LBH MAPAN Minta DLH Buka Hasil Pemeriksaan

Selain mempertanyakan penimbunan parit, LBH MAPAN juga meminta DLH Provinsi Riau menjelaskan tindak lanjut pengecekan lapangan yang disebut telah dilakukan.

Beberapa hal yang menurut Eko perlu diperjelas antara lain apakah petugas telah mengambil sampel air, melakukan pengujian laboratorium, menelusuri sumber cairan hitam, serta meminta keterangan dari pihak perusahaan.

Menurutnya, pemeriksaan lingkungan tidak cukup hanya dengan melihat kondisi fisik lokasi. Diperlukan langkah teknis dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memastikan apakah benar telah terjadi pencemaran.

"Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa petugas sudah datang ke lokasi, tetapi tidak mendapatkan informasi mengenai hasil pemeriksaan. Kami berharap DLH menyampaikan perkembangan penanganannya secara transparan dan berdasarkan hasil teknis," tegasnya.

Ia juga meminta agar perusahaan memberikan penjelasan mengenai aktivitas di sekitar lokasi yang dipersoalkan, termasuk informasi terkait kondisi saluran air tersebut.

Tidak Ingin Ada Fakta yang Terabaikan

Eko menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun menuduh pihak tertentu sebelum seluruh fakta terungkap.

Namun, menurutnya, dugaan aliran limbah hitam yang disertai informasi penimbunan parit harus menjadi perhatian serius. Seluruh rangkaian peristiwa perlu diperiksa secara objektif agar tidak ada fakta yang terabaikan.

Ia juga menepis anggapan bahwa kritik yang disampaikan LBH MAPAN merupakan tuduhan bahwa telah terjadi konspirasi antara pihak tertentu.

"Jangan sampai muncul kesimpulan sepihak. Kami tidak sedang menuduh adanya konspirasi, tetapi meminta seluruh fakta dibuka. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan tunjukkan hasil pemeriksaan yang bisa dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai hukum," ungkapnya.

Siapkan Langkah Hukum ke Polda Riau

Sebagai bentuk keseriusan mengawal persoalan tersebut, LBH MAPAN menyatakan akan mengumpulkan berbagai informasi dan bukti pendukung.

Dokumentasi lokasi, keterangan masyarakat, kronologi dugaan penimbunan, serta informasi mengenai pemeriksaan DLH Provinsi Riau akan menjadi bahan untuk menelaah kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Eko mengatakan, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana lingkungan hidup maupun perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Selain jalur pidana, LBH MAPAN juga berencana meminta penjelasan resmi kepada DLH Provinsi Riau mengenai pelaksanaan pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan di lokasi.

"LBH MAPAN tidak akan tinggal diam apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Kami siap menempuh langkah hukum dan melaporkan persoalan ini ke Polda Riau jika bukti permulaan yang cukup telah diperoleh," tegas Eko.

Ia menambahkan, penanganan dugaan pencemaran harus dilakukan tanpa membedakan pihak yang terlibat. Kepentingan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat harus menjadi prioritas.

Hak Masyarakat atas Lingkungan Sehat Harus Dilindungi

Lebih lanjut, Eko mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Karena itu, persoalan dugaan aliran limbah hitam di Lubuk Gaung tidak seharusnya dipandang hanya sebagai persoalan internal perusahaan ataupun urusan administratif instansi pemerintah.

Ia berharap DLH Provinsi Riau dapat melakukan pemeriksaan secara independen, transparan, dan objektif. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran, pihak yang bertanggung jawab harus menjalankan kewajiban hukum, termasuk upaya pemulihan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan bahwa persoalan ini benar-benar ditangani. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena tidak mendapatkan kejelasan. Parit mungkin sudah ditimbun, tetapi fakta mengenai dugaan pencemaran tetap harus diungkap," tutup Eko.

Hingga berita ini disusun, penjelasan substantif dari DLH Provinsi Riau maupun PT Energi Unggul Persada (PT EUP) sebagaimana dikonfirmasi oleh LBH MAPAN belum diperoleh. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index