331,8 Hektare Lahan Sawit Dipersoalkan, 59 Pemilik di Bandar Laksamana Tuntut Haknya

331,8 Hektare Lahan Sawit Dipersoalkan, 59 Pemilik di Bandar Laksamana Tuntut Haknya
dok Istimewa

BENGKALIS – Persoalan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, kembali mencuat. Sebanyak 59 pemilik kebun yang tergabung dalam CV Sepakat Bersama Ali menyatakan kembali memasuki kawasan perkebunan yang mereka klaim sebagai milik pribadi, Sabtu (7/11/2026).

Langkah tersebut dilakukan setelah hampir 11 bulan mereka mengaku kehilangan hak untuk mengelola kebun yang berada di Desa Sepahat dan Desa Tanjung Leban. Para pemilik menyebut penguasaan lahan selama ini berkaitan dengan pengelolaan oleh pihak lain yang dikaitkan dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

Para pemilik menegaskan, lahan tersebut merupakan milik masyarakat yang dilengkapi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Mereka mengaku membeli, membuka, menanam, hingga merawat perkebunan menggunakan dana pribadi selama bertahun-tahun.

Ali Amran, perwakilan pemilik kebun, mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut pengelolaan perkebunan, tetapi juga hak kepemilikan dan keberlangsungan ekonomi puluhan keluarga.

Menurutnya, sebagian besar pemilik merupakan pensiunan yang mengandalkan hasil kebun kelapa sawit sebagai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Kami adalah pemilik kebun tersebut dengan SKGR sebagai dokumen kepemilikan yang sah di Provinsi Riau. Kami yang membangun kebun, menanam, merawat dan memupuk tanaman sawit itu," ungkap Ali Amran dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (7/11/2026).

Dalam pernyataan tertulisnya, para pemilik juga mengungkapkan keberatan terhadap proses penguasaan kebun yang mereka sebut dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Mereka mengklaim mengalami tekanan dan intimidasi, termasuk ancaman akan dipidanakan apabila tidak bersedia menandatangani berita acara penguasaan kembali oleh pemerintah.

Para pemilik mengaku telah menyampaikan keberatan karena menilai lahan tersebut merupakan milik masyarakat, bukan aset perusahaan. Namun, menurut mereka, berbagai surat keberatan yang disampaikan belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

"Kami sudah protes dan menyatakan keberatan karena kebun tersebut adalah milik rakyat, bukan perusahaan. Namun surat keberatan kami tidak digubris," demikian pernyataan para pemilik dalam siaran pers tersebut.

Selain kehilangan kesempatan mengelola kebun, mereka juga mengaku para pekerja yang sebelumnya bertugas merawat perkebunan turut diusir. Bahkan, mereka menyebut pengusiran tersebut melibatkan pengerahan sejumlah orang.

Kondisi perkebunan selama berada dalam pengelolaan pihak lain juga menjadi sorotan. Para pemilik menilai tanaman sawit tidak mendapatkan perawatan dan pemupukan secara optimal, sementara hasil panen tetap diambil.

"Kebun sawit masyarakat terlantar, tidak dirawat, tidak dipupuk dengan semestinya. Kebun hanya diambil buah sawitnya saja. Dengan kenyataan ini, kebun tidak akan bertahan lama dan semakin rusak," demikian keterangan dalam siaran pers tersebut.

Berbagai upaya, lanjut mereka, telah dilakukan untuk mendapatkan kembali hak pengelolaan. Mulai dari mendatangi kantor Agrinas di Jakarta, kantor Satgas PKH di Pekanbaru, hingga kantor Agrinas Pekanbaru.

Mereka juga mengaku telah mengirimkan surat kepada Ketua Pelaksana PKH di Kejaksaan Agung, Jakarta, dengan melampirkan dokumen pendukung. Selain itu, permohonan audiensi kepada Direktur Operasi Agrinas Pusat juga telah disampaikan.

Namun, menurut para pemilik, hingga lebih dari satu bulan sejak surat tersebut dikirimkan, belum ada tanggapan yang dinilai memberikan kepastian penyelesaian.

"Kami berharap ada solusi win-win. Kami sudah melakukan berbagai upaya, tetapi tidak juga ada respons. Tidak ada lagi pilihan lain bagi kami selain masuk ke kebun untuk mengambil kembali hak kami agar kebun tetap terjaga dan kami bisa mendapatkan sumber penghasilan," ungkap Ali Amran.

Sementara itu, Romi Gusnedi menjelaskan, pemilik kebun yang tergabung dalam CV Sepakat Bersama Ali berjumlah 59 orang. Ia menyebut sebagian besar merupakan pensiunan BNI yang menggunakan dana pensiun, tabungan, bahkan pinjaman untuk membeli lahan perkebunan kelapa sawit.

Menurut Romi, investasi tersebut dilakukan sebagai upaya mempersiapkan sumber penghasilan pada masa pensiun.

"Semua dana pensiun yang tidak seberapa ditambah dengan simpanan-simpanan lain, bahkan berutang atau mengambil kredit, demi bisa memiliki lima atau sepuluh hektare kebun kelapa sawit guna menjamin ekonomi kami sampai sisa-sisa hidup berakhir," ujarnya.

Romi menyebut luas keseluruhan lahan yang dipersoalkan mencapai 331,8 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 164,3 hektare berada di Desa Sepahat dan 167,5 hektare lainnya di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.

Berdasarkan perhitungan para pemilik, kerugian akibat tidak dapat mengelola kebun selama hampir 11 bulan mencapai puluhan miliar rupiah.

Ia juga mempersoalkan perubahan pengelolaan lahan yang menurut keterangannya semula diserahkan kepada KSO Koperasi Sepahat Bersatu.

Romi mengklaim, setelah enam bulan tidak terdapat penyetoran kepada Agrinas, pengelolaan lahan kemudian dialihkan kepada KSO PT Agro Mayang Lestari sejak 18 Agustus 2026.

Dalam keterangannya, Romi turut menyinggung dugaan keterlibatan pihak perantara yang sebelumnya menawarkan bantuan untuk mengurus pengembalian kebun kepada para pemilik.

Ia menyebut pihak tersebut awalnya meminta biaya jasa sebesar Rp100 juta. Namun, menurut Romi, pihak yang bersangkutan kemudian diduga justru menjadi perantara dalam pengalihan pengelolaan lahan kepada pihak lain.

"Kami sangat kecewa karena setelah berulang kali melapor ke Agrinas dan menyerahkan berkas-berkas serta surat tanah, tidak mendapat tanggapan yang memadai. Selama 11 bulan kami merasa kehilangan hak atas kebun dengan kerugian mencapai puluhan miliar," tegasnya.

Pada Sabtu (7/11/2026), para pemilik menyatakan kembali memasuki kawasan perkebunan dan berencana menempati rumah-rumah yang berada di dalam area kebun untuk melanjutkan pengelolaan.

Mereka mengaku mendapati sebagian lahan telah ditumbuhi semak belukar karena dinilai tidak mendapatkan perawatan secara optimal selama beberapa waktu terakhir.

Para pemilik memperkirakan dibutuhkan waktu hampir satu tahun serta biaya tambahan untuk membersihkan, merawat, dan memupuk kembali tanaman agar produktivitas perkebunan dapat pulih seperti sebelumnya.

"Kami dan sebagian besar pemilik ingin kembali menempati rumah-rumah kami di kebun dan kembali mengelola kebun kami yang sekarang telah menjadi semak dan hutan. Betapa sedih dan sulitnya kehidupan yang kami alami. Kami sangat kecewa, merasa frustrasi serta muak dengan apa yang kami alami," jelas Romi.

Para pemilik berharap pemerintah memberikan perhatian serius dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan, dokumen kepemilikan, proses penguasaan kembali, serta pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam pengelolaan perkebunan.

Mereka meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara transparan dan adil dengan mempertimbangkan seluruh dokumen serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Bagi para pensiunan tersebut, kebun kelapa sawit bukan sekadar aset investasi. Lahan itu merupakan sumber penghidupan yang dibangun dari tabungan, dana pensiun, dan hasil kerja selama bertahun-tahun.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index