Denda Rp1,78 Miliar Dipersoalkan, Kuasa Hukum PT Bahari Sandi Pratama Minta Bea Cukai Dumai Transparan

Denda Rp1,78 Miliar Dipersoalkan, Kuasa Hukum PT Bahari Sandi Pratama Minta Bea Cukai Dumai Transparan
dok Istimewa

DUMAI – Kuasa hukum PT Bahari Sandi Pratama meminta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai membuka secara transparan dasar pengenaan sanksi administrasi berupa denda kepabeanan yang disebut mencapai sekitar Rp1,78 miliar terhadap perusahaan tersebut.

Permintaan itu disampaikan menyusul adanya informasi mengenai pengenaan denda dan bunga keterlambatan pelaporan manifest kepabeanan yang berkaitan dengan PT Bahari Sandi Pratama Cabang Dumai.

Tim kuasa hukum perusahaan dari Septem Law Firm, yakni Khairul Saleh, S.H., M.H., Nurjannah, S.H., M.H., dan Teguh Amandia Restu, S.H., telah menyampaikan permohonan informasi, penjelasan, dan dokumen kepada Bea Cukai Dumai. Mereka juga mengajukan surat keberatan dan penolakan terhadap pengenaan sanksi administrasi tersebut.

Khairul Saleh meminta Bea Cukai Dumai menjelaskan secara terbuka dasar hukum, kronologi perkara, objek pelanggaran, proses pemeriksaan, hingga rincian perhitungan denda dan bunga yang dibebankan kepada kliennya.

“Kami meminta Bea Cukai Dumai terbuka dan transparan mengenai persoalan yang dialami klien kami. Harus dijelaskan apa dasar pengenaan dendanya, bagaimana proses pemeriksaannya, serta bagaimana perhitungan hingga muncul angka yang mencapai sekitar Rp1,78 miliar,” ujar Khairul Saleh, Jumat (16/10/2026).

Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar perusahaan dapat memahami secara utuh persoalan yang dihadapi sekaligus menentukan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyoroti proses pemeriksaan yang, menurut pihaknya, dilakukan terhadap sejumlah individu, di antaranya Herman Buchari dan Agung Gumelar, serta pihak lain yang disebut dalam surat keberatan.

Khairul menyatakan pihaknya mempertanyakan apakah orang-orang yang diperiksa tersebut memiliki kewenangan sah untuk mewakili PT Bahari Sandi Pratama dalam memberikan keterangan yang kemudian dijadikan dasar pengenaan sanksi terhadap perusahaan.

“Perlu dijelaskan apakah pihak-pihak yang diperiksa memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan. Keterangan seseorang tidak seharusnya secara otomatis dianggap sebagai pernyataan resmi perseroan tanpa kejelasan mengenai kedudukan dan kewenangannya,” tegasnya.

Dalam surat keberatan tertanggal 14 Oktober 2026, kuasa hukum menyatakan bahwa berdasarkan informasi dan dokumen yang mereka miliki, PT Bahari Sandi Pratama tidak pernah menerima panggilan secara sah dan patut untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Atas dasar itu, mereka meminta Bea Cukai Dumai meneliti kembali proses pemeriksaan dan dasar pengenaan sanksi, serta memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyampaikan penjelasan, dokumen, dan bukti yang relevan.

Kuasa hukum turut meminta salinan dokumen penetapan sanksi, berita acara pemeriksaan (BAP), dasar perhitungan denda dan bunga, serta dokumen lain yang digunakan sebagai landasan pengenaan sanksi.

Selain persoalan denda, mereka juga meminta kejelasan mengenai informasi dugaan pemblokiran atau pembatasan rekening yang berkaitan dengan perusahaan dan/atau direksinya, termasuk dasar hukum, pejabat atau instansi yang melakukan tindakan, serta dokumen perintah yang mendasarinya.

“Kami tidak bermaksud menghalangi kewenangan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Namun, setiap tindakan yang berdampak terhadap perusahaan harus memiliki dasar hukum dan dasar faktual yang jelas serta dapat dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Khairul.

Melalui surat keberatan tersebut, pihaknya meminta agar pengenaan denda dan bunga ditinjau kembali. Mereka juga meminta penangguhan tindakan penagihan maupun tindakan administratif terkait selama proses penyelesaian keberatan, sepanjang dimungkinkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Bea Cukai Sebut Keberatan Lewat Batas Waktu

Sementara itu, Humas Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, menyatakan bahwa nota keberatan yang diajukan pihak kuasa hukum telah melampaui batas waktu yang ditentukan. Meski demikian, pihaknya tetap berupaya memfasilitasi audiensi guna mencari kejelasan atas persoalan tersebut.

“Nota keberatan yang dilayangkan sudah melampaui batas waktu penetapannya. Kami dari pihak Bea Cukai tetap berusaha memfasilitasi audiensi terkait titik terang permasalahan ini kepada pihak pemilik perusahaan yang sebenarnya,” ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat persoalan mengenai pihak yang menjalankan operasional perusahaan di Dumai. Menurutnya, pihak yang mengaku sebagai pemilik asli perusahaan memiliki pandangan dan keberatan terhadap aktivitas operasional yang berlangsung di Dumai.

Namun, Dedi menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Bea Cukai melihat persoalan berdasarkan identitas perusahaan yang tercatat, yakni PT Bahari Sandi Pratama, bukan semata-mata berdasarkan persoalan personal antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Ia mengatakan, pendekatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan identitas perusahaan sebagai subjek yang berkaitan dengan persoalan kepabeanan yang sedang ditangani.

Terkait penanganan surat dari kuasa hukum, Dedi mengatakan bahwa surat tersebut baru diterimanya pada Jumat (16/10/2026). Menurut informasi yang diterimanya, surat tersebut merupakan surat ketiga yang disampaikan pihak kuasa hukum kepada Bea Cukai Dumai.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan, surat pertama dan kedua ternyata berada di bidang atau seksi perbendaharaan sehingga belum sampai kepadanya dalam kapasitas sebagai pejabat yang menangani informasi dan pelayanan publik (PPID).

Dedi berjanji pihaknya akan segera memfasilitasi audiensi dalam waktu dekat guna mempertemukan pihak-pihak terkait dan mencari kejelasan mengenai persoalan tersebut.

“Kami akan berupaya memfasilitasi audiensi dalam waktu dekat agar permasalahan ini bisa memperoleh titik terang,” ujarnya.

Menunggu Kejelasan dan Penyelesaian

Perbedaan pandangan antara kuasa hukum dan Bea Cukai Dumai membuat kejelasan mengenai dasar pengenaan sanksi, proses pemeriksaan, serta kedudukan pihak-pihak yang terlibat menjadi hal penting untuk ditelusuri lebih lanjut.

Di satu sisi, tim kuasa hukum PT Bahari Sandi Pratama meminta keterbukaan dokumen dan peninjauan kembali sanksi yang dikenakan. Di sisi lain, Bea Cukai menyatakan nota keberatan telah melewati batas waktu dan berencana memfasilitasi audiensi untuk memperjelas persoalan yang terjadi.

Audiensi yang direncanakan diharapkan dapat menjadi ruang klarifikasi bagi para pihak, termasuk untuk menjelaskan dasar pengenaan denda sekitar Rp1,78 miliar serta memperjelas persoalan kewenangan pihak yang mewakili perusahaan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai rincian perhitungan denda dan bunga, dokumen pemeriksaan yang diminta kuasa hukum, maupun hasil audiensi yang direncanakan Bea Cukai Dumai.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index