DUMAI — Aktivitas penimbunan lahan di kawasan PT Sari Dumai Oleo (SDO), Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, mulai menuai sorotan warga. Bukan sekadar soal aktivitas perusahaan, masyarakat kini mempertanyakan dari mana material tanah timbun didatangkan dan apakah sumbernya memiliki legalitas yang jelas.
Keresahan warga muncul setelah melihat kondisi material dan situasi di sekitar lokasi penimbunan. Sejumlah warga menilai kondisi tanah cukup berat sehingga kendaraan maupun alat berat berpotensi mengalami kesulitan saat melintas.
“Jangankan mobil, alat saja bisa terperosok. Kondisinya memang seperti itu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (14/9/2026).
Menurut warga, persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada aktivitas penimbunannya saja. Asal-usul material tanah juga perlu dibuka secara terang, terlebih jika material tersebut didatangkan dari lokasi lain.
Masyarakat meminta pihak berwenang tidak hanya melihat kegiatan fisik di lokasi, tetapi juga melakukan pengecekan terhadap sumber material, dokumen pengangkutan, serta legalitas lokasi asal tanah timbun.
“Kami bukan ingin menghambat kegiatan perusahaan. Tetapi kalau memang material yang digunakan berasal dari sumber tertentu, sebaiknya jelas asalnya dan sesuai aturan,” katanya.
Warga menilai keterbukaan menjadi penting agar aktivitas penimbunan tidak menimbulkan dugaan maupun keresahan. Jika seluruh dokumen dan sumber material memang sesuai ketentuan, menurut mereka, hal tersebut justru akan memperjelas persoalan di tengah masyarakat.
Pertanyaannya kini sederhana: dari mana tanah timbun tersebut berasal, siapa pemasoknya, dan apakah seluruh dokumen legalitasnya benar-benar ada?
Untuk itu, warga berharap instansi terkait turun langsung ke lapangan dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan kegiatan penimbunan berjalan sesuai aturan dan tidak menggunakan material yang berasal dari sumber bermasalah.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penggunaan tanah timbun yang tidak jelas legalitasnya tersebut belum terverifikasi dan masih berupa keluhan serta dugaan dari masyarakat. Belum ada kesimpulan bahwa PT SDO menggunakan material ilegal.
Redaksi telah memberikan ruang klarifikasi kepada PT Sari Dumai Oleo maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan asal-usul material, pemasok, serta legalitas tanah timbun yang digunakan dalam kegiatan tersebut.***