Diduga Marak Aktivitas Penampungan CPO di Dumai, Warga Desak Polda Riau Bertindak Tegas

Diduga Marak Aktivitas Penampungan CPO di Dumai, Warga Desak Polda Riau Bertindak Tegas
dok ilustrasi AI

DUMAI – Dugaan aktivitas mafia minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) kembali menjadi sorotan di Kota Dumai, Riau. Sejumlah aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan dan perdagangan CPO disebut masih berlangsung di sejumlah titik di kawasan Jalan Gatot Soebroto (Bukit Timah) hingga Soekarno-Hatta (Bagan Besar).

Pantauan pada Senin (24/8/2026), aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan CPO terlihat di sejumlah lokasi. Informasi yang dihimpun menyebutkan sedikitnya terdapat empat gudang yang diduga digunakan untuk aktivitas penampungan CPO, yang oleh sumber di lapangan disebut-sebut berkaitan dengan sejumlah inisial, yakni SN, SS dan PO..

Dari informasi masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan, sedikitnya terdapat empat titik di kawasan Bukit Timah dan tiga titik di wilayah Bagan Besar yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Namun demikian, dugaan kepemilikan maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut berdasarkan inisial tersebut masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang memastikan siapa pemilik gudang maupun legalitas aktivitas di lokasi-lokasi tersebut.

Masyarakat Minta Aparat Tidak Tutup Mata
Kondisi tersebut mendapat perhatian masyarakat setempat. Salah seorang warga, Aidil, meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan dugaan aktivitas penampungan CPO berlangsung tanpa pengawasan.

Menurut Aidil, jika memang aktivitas tersebut tidak memiliki izin atau berkaitan dengan praktik perdagangan CPO ilegal, aparat diminta segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap aparat benar-benar turun ke lapangan. Kalau memang ada aktivitas CPO ilegal, jangan dibiarkan. Masyarakat juga ingin tahu apakah gudang-gudang tersebut memiliki izin dan dari mana asal CPO yang ditampung,” ujar Aidil.

Ia juga berharap penanganan tidak hanya dilakukan terhadap pelaku di lapangan, tetapi ditelusuri hingga ke pihak yang diduga menjadi pemodal, pemasok maupun penerima hasil perdagangan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Kalau memang ada mafia CPO, jangan hanya pekerja atau sopir yang ditindak. Kalau ada jaringan atau pemodalnya, harus diusut sampai tuntas,” tambahnya.

Minta Kapolda Riau Turun Tangan

Atas maraknya dugaan aktivitas tersebut, masyarakat meminta Kapolda Riau memberikan perhatian khusus terhadap dugaan perdagangan atau penampungan CPO ilegal di wilayah Dumai.

Masyarakat juga mendesak Mabes Polri melalui Polda Riau untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi penampungan CPO.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, aparat diminta menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Jangan sampai aktivitas seperti ini terus berlangsung dan menjadi sesuatu yang dianggap biasa. Kalau memang melanggar aturan, kami meminta segera ditindak,” kata Aidil.

Dugaan aktivitas CPO ilegal sendiri perlu ditelusuri secara komprehensif, mulai dari asal-usul CPO, legalitas gudang, dokumen angkutan, izin usaha, transaksi jual beli hingga pihak yang menerima dan menampung hasilnya.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung merupakan kegiatan usaha yang memiliki legalitas atau justru bagian dari rantai perdagangan CPO ilegal.

Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat segera melakukan pengecekan terhadap sedikitnya tujuh titik yang disebut berada di kawasan Bukit Timah dan Bagan Besar, serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Hingga kini, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak berinisial SN, SS dan PO masih sebatas informasi yang berkembang di lapangan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Karena itu, diperlukan penyelidikan dan klarifikasi resmi dari pihak terkait untuk memastikan kebenarannya.***

#Dumai

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index