Polemik Musorkotlub KONI Dumai Memanas, Kabid Hukum: Jangan Tafsirkan AD/ART Sepihak

Polemik Musorkotlub KONI Dumai Memanas, Kabid Hukum: Jangan Tafsirkan AD/ART Sepihak
dok Istimewa

DUMAI – Polemik menjelang Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) KONI Kota Dumai semakin memanas. Sorotan terkait pencalonan Plt Ketua KONI, keterbukaan data cabang olahraga (cabor), hingga netralitas Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) terus bergulir.

Menanggapi polemik tersebut, Kabid Hukum KONI Kota Dumai, DR. Eko Saputra SH, MH, meminta seluruh pihak tidak membangun kesimpulan hanya berdasarkan tafsir sepihak terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

Menurut Eko, kritik terhadap proses Musorkotlub merupakan hal yang wajar. Namun, setiap tudingan terkait keabsahan TPP, kedudukan Plt maupun mekanisme Musorkotlub harus didukung pasal yang jelas serta dibuktikan melalui dokumen organisasi.

“Kita menghormati kritik dari siapa pun. Tetapi kalau bicara AD/ART, jangan membaca aturan secara sepotong-sepotong. Tunjukkan pasalnya, baca bunyinya secara utuh, kemudian lihat fakta dan dokumen organisasinya,” tegas Eko.

Pasal 37 Tidak Bisa Dijadikan Dasar Menyatakan TPP Tidak Sah
Eko menyoroti munculnya anggapan bahwa pembentukan TPP bermasalah dan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 37 AD/ART KONI 2026.

Menurutnya, AD/ART harus dibaca secara menyeluruh. Ia menjelaskan, ketentuan mengenai Rapat Kerja Kabupaten/Kota (Rakerkab/Rakerkot) terdapat dalam Pasal 43 AD.

Dalam ketentuan tersebut, Rakerkab/Rakerkot diselenggarakan sekali dalam satu tahun. Salah satu tugasnya membahas dan menetapkan usulan mengenai persyaratan serta tata cara penjaringan, penyaringan dan pemilihan calon Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota sebagai pedoman bagi TPP.

Namun, Eko menegaskan ketentuan tersebut tidak otomatis dapat dimaknai bahwa TPP hanya sah apabila dibentuk melalui Rakerkot atau Muskerkot.

“Ini dua persoalan yang berbeda. Rakerkot mempunyai kewenangan menetapkan pedoman persyaratan dan tata cara penjaringan. Tetapi jangan kemudian dikatakan AD/ART secara tegas menyebut TPP hanya boleh dibentuk melalui Muskerkot. Kalau memang ada pasalnya, silakan tunjukkan,” ujarnya.

Eko mengakui Rakerkot merupakan agenda organisasi yang memang diatur dalam AD/ART. Namun, menurutnya, belum terlaksananya Rakerkot tidak serta-merta membuat TPP kehilangan legalitas.

“Tidak ada yang mengatakan Rakerkot tidak penting. AD/ART jelas mengatur Rakerkot dilaksanakan setiap tahun. Tetapi harus dibedakan antara persoalan belum terlaksananya Rakerkot dengan kesimpulan bahwa TPP otomatis tidak sah,” katanya.

Menurutnya, hal yang perlu diperiksa adalah apakah pedoman persyaratan dan tata cara penjaringan sudah pernah ditetapkan melalui forum organisasi yang berwenang serta apakah pembentukan TPP telah memenuhi ketentuan organisasi.

“Jangan langsung lompat dari ‘Rakerkot belum dilaksanakan’ menjadi ‘TPP tidak sah’. Itu dua kesimpulan yang berbeda dan harus dibuktikan hubungan hukumnya,” tegas Eko.

Terkait penyelenggaraan Musorkotlub, Eko menyebut AD/ART KONI 2026 juga telah mengatur kondisi yang dapat menjadi dasar pelaksanaannya.

Menurutnya, Pasal 46 ART mengatur sejumlah keadaan yang dapat menjadi dasar Musorkotlub, antara lain apabila merupakan amanat Musorkot atau Rakerkot, Ketua Umum berhalangan tetap, KONI Kabupaten/Kota menganggap perlu dengan alasan yang tegas, maupun berdasarkan permintaan tertulis sekurang-kurangnya dua pertiga anggota.

“Jadi kalau dasarnya adalah Ketua Umum berhalangan tetap, AD/ART sendiri sudah memberikan ruang untuk penyelenggaraan Musorkotlub. Jangan kemudian dibuat seolah-olah setiap Musorkotlub wajib menunggu Rakerkot terlebih dahulu,” jelasnya.

Mengenai keberadaan Plt Ketua KONI Kota Dumai, Eko menegaskan bahwa mekanisme pengisian posisi tersebut juga memiliki dasar dalam AD/ART.

Dalam kondisi Ketua Umum berhalangan tetap, penggantian dilakukan melalui rapat pleno pengurus untuk menetapkan Plt dari unsur Wakil Ketua Umum, dengan masa tugas sampai dilaksanakannya Musyawarah Olahraga Luar Biasa atau Musyawarah sesuai ketentuan organisasi.

Karena itu, menurut Eko, keberadaan Plt tidak bisa serta-merta dianggap tidak memiliki kewenangan.

“Kalau Plt ditetapkan melalui mekanisme rapat pleno, berasal dari unsur Wakil Ketua dan kemudian mengikuti mekanisme pengukuhan sesuai AD/ART, maka kedudukannya harus dihormati. Kalau ada yang mengatakan Plt tidak berwenang, tunjukkan pasal yang dilanggar,” ujarnya.

Terkait Plt Ketua KONI yang ikut mencalonkan diri sebagai Ketua Umum definitif, Eko mengatakan persoalan tersebut harus dibedakan antara hak mencalonkan diri dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Mencalonkan diri tidak otomatis berarti melakukan pelanggaran. Yang harus dibuktikan adalah apakah ada penyalahgunaan kewenangan, intervensi terhadap TPP atau perlakuan yang tidak sama terhadap kandidat,” katanya.

Ia menegaskan, jika ada dugaan keberpihakan, harus ada tindakan konkret yang dapat diverifikasi.

“Kalau ada intervensi, buktikan. Kalau ada manipulasi, buktikan. Kalau ada perlakuan tidak adil, tunjukkan. Jangan hanya menjadikan status Plt sekaligus calon sebagai bukti bahwa proses pasti tidak netral,” tambahnya.

Sorotan mengenai keterbukaan data cabor dan hak suara juga menjadi bagian dari polemik menjelang Musorkotlub.

Eko mengatakan transparansi tetap penting, tetapi hak suara harus merujuk pada ketentuan AD/ART dan status keanggotaan, bukan sekadar jumlah orang yang hadir dalam forum.

“Setiap anggota mempunyai hak suara sesuai ketentuan organisasi. Tiga orang utusan dari satu anggota bukan berarti tiga suara. Ini harus dipahami agar tidak terjadi kekeliruan dalam membaca komposisi suara,” jelasnya.

Menurutnya, sejumlah hal yang perlu dipastikan adalah anggota yang memiliki hak suara, status keanggotaan, mandat utusan, tidak adanya suara ganda serta kesamaan informasi yang diterima seluruh bakal calon terkait mekanisme Musorkotlub.

“Transparansi kami dukung. Tetapi transparansi harus diarahkan pada verifikasi proses, keanggotaan, mandat dan hak suara sesuai aturan organisasi,” ujarnya.

Eko juga membantah jika proses pemilihan TPP hanya dianggap sebagai pertemuan tanpa dasar administrasi.

Menurutnya, terdapat surat undangan resmi dengan agenda “Pemilihan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP)”.

Karena itu, ia meminta pihak yang mempertanyakan legalitas forum untuk menguji seluruh dokumen yang ada, termasuk undangan, daftar hadir, kuorum, tata tertib, berita acara hingga keputusan organisasi.

“Ada dokumen administrasinya. Karena itu kalau ada yang mengatakan rapat tersebut tidak sah, mari diuji secara objektif. Lihat siapa yang hadir, kuorumnya berapa, siapa yang mempunyai hak suara dan bagaimana keputusan diambil,” katanya.

Eko menegaskan dirinya tidak anti terhadap kritik. Menurutnya, kritik justru dibutuhkan untuk memastikan pelaksanaan Musorkotlub berjalan secara transparan dan sesuai aturan.

Namun, ia meminta istilah seperti “tidak sah”, “cacat hukum”, “mengangkangi AD/ART” atau “sudah diatur” tidak digunakan seolah-olah telah menjadi keputusan resmi organisasi apabila belum melalui pembuktian.

“Ada perbedaan antara mempertanyakan, menduga, mengkritik dan menyatakan sebuah proses tidak sah. Yang terakhir membutuhkan dasar yang jauh lebih kuat,” katanya.

Ia juga mempersilakan pihak yang merasa proses TPP maupun Musorkotlub bermasalah untuk meminta klarifikasi kepada KONI Provinsi Riau.

Menurutnya, dokumen yang dapat diperiksa antara lain dasar berakhirnya kepengurusan Ketua Umum, berita acara rapat pleno, penetapan dan pengukuhan Plt, undangan rapat, daftar hadir, kuorum, hak suara, mandat cabor, berita acara pemilihan TPP, keputusan pembentukan TPP, pedoman penjaringan, tata tertib TPP serta seluruh tahapan menuju Musorkotlub.

“Kalau memang ada pelanggaran, mari diperiksa dan diperbaiki melalui mekanisme organisasi. Kami tidak takut aturan diuji. Justru semua harus dibuka berdasarkan dokumen dan AD/ART,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Eko menegaskan bahwa sikap yang disampaikannya bukan untuk membela kandidat tertentu.

“Saya tidak sedang membela siapa yang akan menjadi Ketua KONI. Saya membela tertib organisasi. Siapa pun yang terpilih nanti harus lahir dari proses yang sah, fair dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia berharap Musorkotlub tidak berubah menjadi arena pertarungan kepentingan yang justru memecah organisasi olahraga di Kota Dumai.

“Kalau ada pasal yang dilanggar, tunjukkan pasalnya. Kalau ada keputusan yang cacat, tunjukkan dokumennya. Kalau ada manipulasi, buktikan datanya. Kalau ada intervensi, tunjukkan perbuatannya. Tetapi jangan menjadikan asumsi sebagai fakta dan jangan menjadikan tafsir sepihak sebagai keputusan hukum,” pungkasnya.

Menurut Eko, semangat fair play tidak hanya berlaku di lapangan, tetapi juga harus diterapkan dalam proses memilih pemimpin olahraga.

“Kita mengajarkan fair play kepada atlet. Maka fair play juga harus kita terapkan dalam proses memilih pemimpin olahraga. Bertanding secara sportif dan biarkan AD/ART menjadi panglima,” tutupnya.***

#KONI

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index