Temuan Limbah Resi Diduga Milik BRI Hebohkan Warga Teluk Binjai, DLH Lakukan Pendalaman

Temuan Limbah Resi Diduga Milik BRI Hebohkan Warga Teluk Binjai, DLH Lakukan Pendalaman
dok Istimewa

DUMAI – Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai menerima pengaduan warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur soal temuan sampah kertas resi diduga milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang dibuang sembarangan di area pasar tradisional.

Diketahui, dua tumpukan karung limbah kertas resi transaksi BRI ini ditemukan warga berserakan di tepi Jalan Sisingamangaraja, atau tepatnya di pintu masuk Pasar Tradisional Senggol, pada Kamis (30/7) lalu sekitar pukul 20.00 Wib.

Kepala Dinas LH Dumai Yudha Pratama menyatakan bahwa temuan sampah kertas resi BRI ini telah ditangani Unit Pengelola Teknis Pengelolaan Persampahan dan persoalan ini segera dikordinasikan ke pihak Bank bersangkutan dan Satpol PP.

“Sudah ditindaklanjuti UPT Persampahan dan juga akan disampaikan ke pihak BRI. Sedangkan untuk tindakan sanksi akan dikoordinasikan dengan Satpol PP” kata Yudha, Senin (3/8).

Yudha mantan Kasatpol PP Dumai ini menegaskan agar pelaku yang membuang sampah harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan meminta instansi terkait dapat menjalankan peraturan daerah yang telah ditentukan.

Kepala UPT Persampahan DLH Dumai Dasuki menyebut bahwa tim gabungan bersama Satpol PP sudah turun ke lokasi dan bertemu warga serta RT setempat dan Pengurus LPMK Teluk Binjai untuk melakukan pendalaman laporan tersebut.

Dari kegiatan itu, tim menggali keterangan terkait penemuan dua karung sampah kertas resi BRI yang berserakan dan memastikan titik pembuangan sampah di lokasi ditemukan.

“Kami sudah bertemu warga dan mengumpulkan keterangan. Sampah itu benar merupakan kertas resi diduga milik BRI, namun sejauh ini belum ada kesimpulan apakah pelaku adalah orang bank atau pihak lain,” kata Dasuki.

Saat ini barang bukti dua kantong limbah kertas resi masih diamankan Ketua RT 13 Kelurahan Teluk Binjai, dan untuk konfirmasi ke BRI nya, UPT Persampahan akan berkoordinasi dengan DLH, termasuk soal sanksi akan diputuskan Satpol PP.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Adong Sinaga kepada wartawan menyebutkan bahwa tempat ditemukan sampah kertas resi perbankan tersebut bukanlah tempat pembuangan sampah.

“Yang jelas, disitu bukan tempat sampah, kok mereka membuang sampahnya disitu. Pelakunya harus bertanggung jawab dan ini berpotensi penggaran yang harus diberi sanksi,”kata Adong belum lama ini.

BRI terancam bakal disanksi Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) apabila terbukti bersalah membuang sampah sembarang tempat sesuai Peraturan Daerah Dumai Nomor 03 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2022.

Info tambahan, mulai 1 Juni 2026, warga atau pelaku usaha di Kota Dumai yang membuang sampah sembarangan di jalan, taman, sungai, atau fasilitas umum dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp500.000 serta ancaman sanksi pidana berdasarkan aturan dari Pemerintah Dumai.***

#Dumai

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index