H. Jailani Ajak Regulator dan Pelaku Usaha Duduk Bersama Bahas Tarif Angkutan Pelabuhan Dumai

H. Jailani Ajak Regulator dan Pelaku Usaha Duduk Bersama Bahas Tarif Angkutan Pelabuhan Dumai
dok Istimewa

DUMAI - 6 Juli 2026, Kenaikan signifikan harga suku cadang kendaraan angkutan barang dalam beberapa bulan terakhir mulai membebani pelaku usaha transportasi logistik di Kota Dumai. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua DPU ORGANDA ANGSUSPEL Kota Dumai, H. Jailani, mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik regulator, fasilitator, pemerintah daerah maupun pengguna jasa, untuk duduk bersama membahas penyesuaian tarif jasa angkutan pelabuhan agar tetap seimbang dengan biaya operasional yang terus meningkat.

Menurut H. Jailani, dalam tiga bulan terakhir harga berbagai komponen kendaraan mengalami kenaikan cukup tajam, mulai dari ban truk, oli, aki, hingga suku cadang mesin.

"Dalam tiga bulan terakhir harga spare part naik antara 25 hingga 40 persen. Sementara tarif angkutan masih menggunakan acuan lama. Jika kondisi ini terus dibiarkan, banyak perusahaan angkutan akan kesulitan bertahan, dan pada akhirnya dapat berdampak terhadap kelancaran pelayanan logistik di Pelabuhan Dumai," tegasnya saat ditemui di Sekretariat ANGSUSPEL Dumai, Senin (6/7/2026).

Berlandaskan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan H. Jailani menegaskan bahwa usulan penyesuaian tarif tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan semata-mata keinginan pelaku usaha.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 172, tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan dengan mempertimbangkan biaya operasional, jarak tempuh, serta kondisi pasar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Pasal 44, mengamanatkan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan guna mewujudkan penyelenggaraan angkutan yang tertib, aman, nyaman, selamat, dan terjangkau.

Di sektor kepelabuhanan, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 83, yang memberikan ruang bagi asosiasi untuk menyampaikan masukan dalam perumusan kebijakan pelayanan kepelabuhanan serta menjamin hak pengguna jasa memperoleh pelayanan yang layak.

"Penyesuaian tarif bukan untuk menaikkan biaya secara sepihak, melainkan sebagai bentuk cost recovery agar perusahaan tetap mampu memenuhi kewajiban sesuai PM Nomor 17 Tahun 2022 tentang PMKU dan PM Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.

Jika perusahaan tidak lagi mampu melakukan perawatan kendaraan akibat tingginya harga spare part, maka yang dipertaruhkan adalah keselamatan operasional serta kelancaran distribusi logistik di pelabuhan," jelasnya.

Untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan, H. Jailani mengusulkan pembentukan forum dialog yang melibatkan lima pilar utama, yakni: Regulator: KSOP Kelas I Dumai dan Dinas Perhubungan Kota Dumai. Aparat Penegak Hukum: Polresta Dumai melalui Satlantas dan Polsek KSKP. Pemerintah Daerah: Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD Kota Dumai, khususnya Komisi II. Asosiasi dan Pengguna Jasa: DPU ORGANDA ANGSUSPEL Dumai beserta seluruh pengguna jasa angkutan pelabuhan.

Menurutnya, forum tersebut diharapkan mampu menghasilkan formulasi tarif angkutan yang lebih proporsional, transparan, serta mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.

"Jangan sampai terjadi miskomunikasi. Kita ingin menghasilkan formula tarif yang adil. Pengusaha tetap bisa menjalankan usahanya, kesejahteraan para sopir terjaga, pelayanan pelabuhan semakin baik, dan biaya logistik Dumai tetap kompetitif. Hal ini juga sejalan dengan semangat Inpres Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional," pungkas H. Jailani.

Saat ini DPU ORGANDA ANGSUSPEL Kota Dumai menaungi 51 perusahaan angkutan dengan lebih dari 1.200 armada yang setiap hari melayani aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Dumai.

Dengan kondisi biaya operasional yang terus meningkat, asosiasi berharap adanya komunikasi dan kesepakatan bersama demi menjaga keberlangsungan usaha angkutan sekaligus mendukung kelancaran arus logistik nasional melalui Pelabuhan Dumai.***

#Dumai

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index