Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Dugaan Kerugian Klien Perkara Isbat Cerai

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Dugaan Kerugian Klien Perkara Isbat Cerai
Tangkap layar pemberitaan sebelumnya

DUMAI – Farizman menyampaikan hak jawab terbuka terkait pemberitaan media berjudul “Nama Oknum PH Dumai MF Disebut, Klien Mengaku Rugi Belasan Juta untuk Perkara Isbat Cerai.” Hak jawab tersebut disampaikan sebagai klarifikasi dan penyeimbang informasi kepada publik.

Dalam keterangannya, Farizman menegaskan bahwa penyampaian hak jawab ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan hak kepada setiap pihak untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan yang dianggap merugikan. Ia juga menekankan pentingnya penyajian informasi yang akurat, berimbang, serta melalui proses verifikasi yang memadai.

Farizman menjelaskan bahwa sebelum berita diterbitkan, pihak media telah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 9 April 2026.

Namun menurutnya, pertanyaan yang disampaikan masih bersifat umum dan belum memuat penjelasan lengkap mengenai kronologi perkara maupun substansi tuduhan, sehingga ia merasa belum memiliki kesempatan yang cukup untuk memberikan klarifikasi secara utuh sebelum berita dipublikasikan.

Sebagai bentuk itikad baik, Farizman menyebut telah berupaya menghubungi pihak media pada hari yang sama untuk memberikan klarifikasi secara langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia berharap komunikasi tersebut dapat menjadi bagian dari proses penyajian informasi yang lebih lengkap kepada masyarakat.

Dalam hak jawabnya, Farizman juga menyampaikan beberapa poin klarifikasi, di antaranya bahwa pemberitaan sebelumnya dinilai masih memerlukan penyeimbangan informasi karena sebagian besar bersumber dari satu pihak.

Ia menilai penyebutan identitasnya dalam konteks tuduhan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat di tengah masyarakat, terlebih hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya prinsip keberimbangan dan asas praduga tidak bersalah dalam setiap pemberitaan, agar informasi yang diterima masyarakat tetap objektif dan proporsional.

Melalui hak jawab ini, Farizman berharap redaksi dapat memuat klarifikasi secara utuh sebagai bagian dari koreksi dan penyeimbangan informasi, serta memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan pemberitaan yang profesional dan berimbang.

Hak jawab ini disampaikan sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, sekaligus sebagai upaya menjaga komunikasi yang baik antara narasumber dan media demi kepentingan publik.***

#Dumai

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index