Titik Terang Sengketa Lahan Jalan Sudirman Dumai, DJKN Minta PHR Serahkan Peta Klaim BMN

Titik Terang Sengketa Lahan Jalan Sudirman Dumai, DJKN Minta PHR Serahkan Peta Klaim BMN
dok Istimewa

DUMAI - Masyarakat yang tergabung dalam Forum Perjuangan Tanah Sudirman (FPTS) Kota Dumai untuk mendapatkan kembali hak atas tanah/lahan mereka mulai menunjukkan titik terang.

Usai pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan bersama Komisi I DPRD Riau di Jakarta, Selasa (27/01/2026), FPTS mengatakan bahwa proses penyelesaian telah mencapai 80 persen. Hal itu terungkap dalam rapat FPTS, Sabtu (31/01/2026) siang di Kedai Nasi Umi.

Selama ini, status surat tanah/lahan warga di 100 mtr kiri dan kanan as sepanjang Jalan Sudirman Kelurahan Teluk Binjai, Kel. Bintan, Kel. Sukajadi, Kel. Dumai Kota, Kel. Buluh Kasap diklaim oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Dumai masuk Barang Milik Negara (BMN) aset PT. PHR berdasarkan surat DJKN Kementerian Keuangan Nomor S-28/KN/KN.4/2021 tanggal 7 Mei 2021.

Akibatnya, sejak surat tersebut terbit, ratusan hingga ribuan warga yang telah memiliki tanah/lahan disepanjang jalan tersebut tidak bisa mensertipikat kan tanah/lahan nya. Mirisnya lagi, tanah/lahan yang telah keburu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga surat alas hak lama tidak berlaku dan tidak bisa diagunkan maupun diperjualbelikan sejak saat itu.

Dalam pertemuan di Kantor DJKN Jakarta tersebut, perwakilan warga yakni Marwan, Dedi Syafrianto, dan Abdul Rohim bersama Komisi I DPRD Riau, manajemen PT PHR serta Pemprov Riau disambut langsung Direktur Penilaian Kekayaan Negara (PKN) DJKN, Purnama T Sianturi. DJKN menegaskan perlunya data dan bukti serta peta real klaim aset BMN sepanjang 180 kilometer dari Pekanbaru hingga Dumai (Jl. Sudirman) oleh PT. PHR.

Abdul Rohim menekankan bahwa kondisi di lapangan (Jl . Sudirman) menunjukkan tidak adanya pipa maupun aset PT PHR yang melintas atau berada di atas Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai. “Di lapangan tidak ada pipa atau aset PT. PHR di Jalan Sudirman Dumai. Ini penting kami sampaikan agar DJKN mengetahui kondisi riil dan tidak hanya mendengar laporan sepihak diatas kertas dari PT. PHR,” tegas Abdul Rohim.

DJKN pun memberi waktu selambatnya 14 hari kepada PT PHR untuk menyerahkan bukti peta detail klaim BMN tersebut. Data ini akan menjadi dasar penentuan wilayah mana yang keliru dan harus dikeluarkan dari status BMN untuk dikembalikan kepada masyarakat.

Dedi Syafrianto menyambut baik langkah tersebut dan menyebutnya sebagai angin segar bagi warga.

“Ini perkembangan besar. Kami menilai perjuangan sudah sekitar 80 persen. Jika peta riil membuktikan Jalan Sudirman tidak masuk jalur 180 kilometer itu, maka kawasan ini harus dikeluarkan dari aset BMN,” ujarnya.

FPTS juga mengapresiasi Komisi I DPRD Riau dan Komisi 1, 2 dan 3 DPRD Dumai yang konsisten mengawal aspirasi warga hingga ke tingkat pusat. Harapannya, Jalan Sudirman Kota Dumai dapat segera dipastikan keluar dari klaim BMN sehingga hak masyarakat pulih sepenuhnya dikutip dari Globalriau.com pada 31 Januari 2026.(es)

#Dumai

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index