65 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Natal 2025

65 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Natal 2025
dok Istimewa

DUMAI – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025 dengan tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai memberikan Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kristen dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kamis (25/12/2025).

Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 dilaksanakan secara simbolis dengan menunjuk tiga orang narapidana sebagai perwakilan penerima remisi. 

Secara keseluruhan, sebanyak 65 orang warga binaan menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal, yang seluruhnya merupakan narapidana laki-laki.

Berdasarkan besaran pengurangan masa pidana yang diberikan, sebanyak 17 orang narapidana memperoleh remisi 15 hari, 42 orang memperoleh remisi 1 bulan, dan 6 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.

Jika ditinjau dari jenis perkara, penerima remisi terdiri dari 28 narapidana kasus narkotika dan 37 narapidana perkara umum. Pada pemberian remisi kali ini, tidak terdapat narapidana yang langsung bebas atau memperoleh Remisi Khusus II (RK II).

Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Enang Iskandi, dalam sambutannya menyampaikan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.

Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Pemasyarakatan bukanlah sarana pembalasan, melainkan sebagai wadah pembinaan agar warga binaan mampu menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan kembali menjadi pribadi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Enang Iskandi saat membacakan sambutan Menteri IMIPAS.

Lebih lanjut disampaikan bahwa remisi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, serta mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disediakan oleh pihak pemasyarakatan.

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, diharapkan para warga binaan dapat memaknai perayaan Natal sebagai momentum refleksi diri, penguatan iman, serta awal baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan pemberian remisi berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat.***

#Rutan Dumai

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index