Eko Saputra Bantah Pelindo Jadi Penyebab ISPA: Tidak Ada Bukti Ilmiah

Eko Saputra Bantah Pelindo Jadi Penyebab ISPA: Tidak Ada Bukti Ilmiah
dok Istimewa

DUMAI - Polemik terkait dugaan pencemaran udara di kawasan Pelindo Dumai kembali mencuat. Sejumlah media lokal sebelumnya menyebut Pelindo sebagai pemicu meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bahkan Tuberkulosis (TBC) di wilayah Ring 1.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh praktisi hukum sekaligus akademisi Dr (Cand) Eko Saputra, SH, MH, yang menilai pemberitaan itu tidak memiliki dasar ilmiah maupun landasan hukum yang kuat.

Dalam keterangannya kepada awak media, Eko menegaskan bahwa tudingan yang diarahkan kepada Pelindo tidak sejalan dengan fungsi dan kewenangan perusahaan tersebut.

“Pelindo adalah operator pelabuhan. Mereka menyediakan layanan kepelabuhanan, bukan perusahaan pengolah CPO atau produsen turunan sawit. Menyimpulkan bahwa Pelindo adalah penyebab polusi udara jelas keliru dan tidak fair,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa keterkaitan antara aktivitas Pelindo dan meningkatnya ISPA serta TBC harus dibuktikan melalui data resmi dari instansi berwenang, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup, serta laboratorium penguji kualitas udara.

“Kalau memang ada data pasien ISPA atau TBC dari Dinas Kesehatan, itu satu hal. Tetapi apakah penyebabnya Pelindo? Tentu tidak bisa disimpulkan begitu saja. Ada banyak faktor lain yang harus diuji secara ilmiah,” tegasnya.

Eko juga menilai sejumlah pemberitaan yang menyebut Pelindo sebagai “pelaku kejahatan lingkungan” sangat tidak proporsional dan cenderung tendensius.

“Istilah ‘kejahatan lingkungan’ memiliki konsekuensi hukum yang berat dan tidak boleh digunakan tanpa bukti ilmiah yang sah. Media harus berhati-hati, sebab kalimat seperti itu dapat merusak reputasi perusahaan,” tambahnya.

Menurutnya, proses penegakan hukum lingkungan harus mengikuti tahapan resmi, mulai dari audit lingkungan hingga investigasi teknis oleh lembaga berwenang, bukan sekadar berdasarkan rapat dengar pendapat atau pernyataan sepihak.

Saat ditanya soal langkah Pelindo dalam menyikapi pemberitaan tersebut, ia enggan berspekulasi. Namun secara hukum, Pelindo dinilai memiliki ruang untuk mengambil tindakan jika merasa dirugikan.

“Pelindo dapat menyampaikan keberatan kepada redaksi, melapor ke Dewan Pers, atau menempuh upaya hukum apabila pemberitaan terbukti melanggar kode etik,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa media wajib menerapkan prinsip cover both sides, melakukan verifikasi ketat, dan menguji informasi sebelum mempublikasikan tuduhan serius.

“Pertanyaannya, apakah media yang menuding Pelindo sudah melakukan uji informasi yang memadai? Menyebut Pelindo sebagai penyebab ISPA dan TBC itu tudingan serius. Media harus memastikan bahwa informasi tersebut akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Eko kembali menegaskan bahwa Pelindo Dumai tidak memiliki karakteristik sebagai entitas penghasil limbah udara.

“Pelindo bukan produsen. Mereka tidak mengolah atau memproduksi CPO. Maka menyimpulkan Pelindo sebagai penyebab ISPA atau TBC tanpa bukti ilmiah adalah tindakan yang tidak tepat,” tegasnya.

Ia mengimbau publik agar lebih kritis dalam menyikapi informasi yang berpotensi membentuk stigma negatif, serta meminta media tetap menjunjung tinggi integritas jurnalistik dalam memberitakan isu-isu lingkungan yang sensitif.***

#Pelindo

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index