Satresnarkoba Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.015 Butir Ekstasi, Seorang Pengedar Dibekuk

Satresnarkoba Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.015 Butir Ekstasi, Seorang Pengedar Dibekuk
dok Istimewa

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran 1.015 butir pil ekstasi pada Selasa malam, 9 September 2025, sekitar pukul 19.10 WIB, di Jalan Arifin Ahmad RT 004, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial IY alias Iin (33), warga Dumai Timur, yang diduga kuat sebagai pengedar.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada akhir Agustus 2025 mengenai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

“Saat diamankan, tersangka sempat membuang kantong plastik putih bermerek minimarket. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat kotak berwarna merah maroon berisi empat plastik klip berisi total 1.015 butir ekstasi berbentuk kepala harimau berwarna hijau,” ungkap Kapolres.

Selain pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 462,62 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah handphone Samsung hitam yang diduga dipakai untuk transaksi, serta sepeda motor Yamaha Mio Soul hitam dengan nomor polisi BM 6264 RS.

Kapolres mengapresiasi kerja cepat tim Satresnarkoba yang berhasil memutus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih besar.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi. Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda, dan kita harus melawannya bersama,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengonsumsi Methamphetamine. Saat ini, ia beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.***

#Polres Dumai

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index