DUMAI - Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karlahut), Babinsa Koramil 03/Sungai Sembilan, Peltu Edeng, melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, pada Sabtu (10/5/2025).
Kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan larangan membuka lahan dengan cara membakar dan memberikan pemahaman tentang sanksi hukum yang menanti pelaku pembakaran lahan.
“Kami tegaskan kepada warga bahwa membuka lahan dengan cara membakar dilarang keras, dan ada ancaman pidana bagi pelaku,” ujar Peltu Edeng saat diwawancarai di sela patroli.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami dampak buruk dari karlahut terhadap kesehatan, lingkungan, dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
“Karlahut bisa menyebabkan gangguan pernapasan, merusak ekosistem, dan memicu bencana lain seperti kabut asap yang merugikan semua pihak,” tegasnya.
Peltu Edeng menjelaskan bahwa kegiatan patroli dan sosialisasi dilakukan secara rutin, terutama saat cuaca mulai kering dan rawan kebakaran.
“Kami terus turun ke lapangan untuk mencegah sejak dini. Lebih baik mencegah daripada menyesal setelah api menyebar,” katanya.
Selain memberi peringatan, ia juga mengajak warga untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan jika ada indikasi pembakaran lahan.
“Kalau warga lihat ada asap atau bau terbakar, segera laporkan ke kami. Ini bentuk tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Menurut Peltu Edeng, pendekatan dialogis dan humanis lebih efektif dalam mengedukasi masyarakat ketimbang hanya penindakan.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Masyarakat lebih terbuka saat diajak bicara langsung, apalagi jika disampaikan dengan cara yang sopan,” ucapnya.***