Cabuli Anak Kandung, Seorang Pria di Dumai Diringkus Polisi

Cabuli Anak Kandung, Seorang Pria di Dumai Diringkus Polisi
dok Istimewa

DUMAI - Polisi di Dumai mengungkap kasus persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A (29) terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur. Tersangka diamankan di kediamannya di Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Riau.

Saat konferensi pers di Mapolres Dumai, (02/05/2024), Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M.,  menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

“Begitu menerima laporan, anggota Unit IV PPA langsung bergerak cepat melakukan visum terhadap korban serta interogasi terhadap para saksi dan melakukan pencarian pelaku, tersangka berhasil kami amankan,” ujarnya.

AKBP Hardi mengatakan, tersangka diketahui membujuk korban dengan iming-iming uang dan mengancam menggunakan senjata tajam.

“Tersangka mengancam korban menggunakan pisau cutter. Ia juga kerap membujuk korban dengan mengatakan akan memberi uang jika mau menuruti kemauannya,” sambungnya.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, aksi bejat ini telah dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Tersangka juga diketahui sering memperlihatkan konten tak senonoh kepada korban sebelum melakukan aksinya. Bahkan, sebelum melakukan hal tak sehat tersebut, pelaku meminta korban memijat kakinya.

“Tersangka memiliki perilaku menyimpang dan bahkan diketahui telah berpisah dari istrinya karena memperlakukan pasangannya secara kasar,” tambah Kapolres.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, pisau cutter yang digunakan pelaku untuk mengancam, serta hasil visum et repertum dari rumah sakit.

Pemulihan terhadap korban telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga serta instansi terkait dalam hal ini Dinas Sosial dan UPT Kota Dumai

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi kekerasan.

“Kepedulian masyarakat sangat penting. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban kejahatan. Kami siap menerima laporan dan menindaklanjutinya,” pungkasnya.***

#Polres Dumai

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index