DUMAI - Babinsa Kelurahan Bagan Besar Timur, Koramil 02/Bukit Kapur, Sertu Jumat Desmanto, melaksanakan patroli di Jalan Akasia RT 05, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, (11/3).
Patroli ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran serta mengingatkan masyarakat akan bahaya membuka lahan dengan cara membakar.
"Kami melaksanakan patroli ini untuk memastikan tidak ada aktivitas pembakaran lahan yang bisa memicu kebakaran besar. Apalagi saat ini cuaca cukup panas dan rawan kebakaran," ujar Sertu Jumat Desmanto di lokasi patroli.
Ia menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Dalam sosialisasinya, Sertu Jumat Desmanto juga menyampaikan jenis-jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran.
"Jika ada yang kedapatan membakar lahan, bisa dikenakan hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengimbau warga untuk mencari cara lain dalam membuka lahan," jelasnya.
Sertu Jumat Desmanto menambahkan bahwa patroli ini tidak hanya bertujuan untuk menindak, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Kami ingin masyarakat memahami bahaya Karhutla, bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan," ungkapnya.
Dengan adanya patroli ini, Babinsa berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan kejadian kebakaran hutan serta lahan dapat dicegah sejak dini.
"Mari kita jaga lingkungan bersama. Jangan sampai kelalaian kita merugikan banyak pihak," tutup Sertu Jumat Desmanto.***