Serda Cerzakatno Beri Pemahaman Terkait Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pembakaran Lahan

Serda Cerzakatno Beri Pemahaman Terkait Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pembakaran Lahan
dok Istimewa

DUMAI - Rabu (26/2/2025), Babinsa Kelurahan Teluk Makmur Koramil 02/BK, Serda Cerzakatno, melaksanakan patroli dan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Atan Jamalludin RT 03, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla serta memberikan pemahaman terkait sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan.

Dalam kegiatan tersebut, Serda Cerzakatno secara langsung mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan dalam membuka lahan pertanian. Pembakaran lahan hanya akan menimbulkan dampak negatif, seperti pencemaran udara dan kerusakan ekosistem,” tegasnya.

Selain itu, Babinsa juga menjelaskan tentang sanksi hukum yang akan dikenakan kepada siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

“Peraturan sudah jelas, pelaku pembakaran lahan bisa dikenakan pidana dan denda yang berat. Kami harap masyarakat tidak lagi menggunakan cara ini dan mencari metode yang lebih baik,” ujarnya.

Serda Cerzakatno menegaskan bahwa patroli ini akan dilakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya kebakaran di wilayah binaan.

“Kami bersama aparat terkait akan terus melakukan pengawasan agar kejadian Karhutla bisa ditekan semaksimal mungkin. Pencegahan lebih baik daripada penanggulangan,” katanya.

Melalui patroli dan sosialisasi ini, Serda Cerzakatno berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan tidak melakukan praktik yang merusak alam.

“Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi aturan yang ada, demi kesejahteraan bersama dan masa depan generasi mendatang,” pungkasnya.***

#Kodim Dumai

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index