DUMAI - Komitmen Polres Dumai dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba kembali membuahkan hasil. Satres Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus 9 paket yang berisikan kristal bening, diduga Narkotika jenis sabu seberat 17.83 gram.
Di lorong lantai 2 dan didalam sebuah kamar No : 207 Kristal Hotel yang beralamat di Jalam Ahmad Yani Rt 008 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, Polisi berhasil mengamankan 3 terduga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Bermula pada awal bulan Januari tahun 2025, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Kristal Hotel tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika.
Kemudian dilakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu 22 Januari 2025 sekira pukul 20.40 WIB, team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penggerebekan di TKP, ada seorang laki - laki insial SS (19) sedang duduk.
"Saat digeledah, ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan 1 paket narkotika jenis sabu dan dikantong celana bagian depan sebelah kanan ditemukan sebuah dompet dan pada saat dibuka berisi 1 paket sabu," ungkap Kapolres Dumai melalui Kasatres Narkoba AKP M Sodikin.
lalu petugas menanyakan kepada terlapor SS (19) mengenai asal sabu yang didapatnya, kemudian terlapor SS (19) mengarahkan Tim Opsnal ke kamar No 207 Kristal Hotel.
"Dikamar itu ditemukan dua orang laki-laki inisial HQ (19) dan MI (23), saat digeledah polisi menemukan diatas AC Indor 6 paket sabu lalu dibelakang TV ditemukan 1 paket sabu," sambung AKP Sodikin.
Dari ke tiga tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa, 1 buah dompet hitam, 1 unit HP merk OPPO wrana Hitam, 1 helai celana pendek warna Hijau (ditemukan pada terlapor SS), 7 paket yang berisikan kristal bening diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu.
"Kemudian ada 1 Kotak Kaleng warna putih merah, 1 unit HP merk VIVO warna Biru (ditemukan pada terlapor HQ (19), Uang Tunai RP 236.000.- (dua ratus tiga puluh enam ribu ), ditemukan pada terlapor MI (23)," kata M Sodikin.
Ketiga tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, dari hasil tes urine menunjukkan, (+) Positif Meth dan (+) Positif Ampkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 3 terlapor dan berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses pemeriksaan lebih lanjut.***