Dugaan Malpraktek di RSUD dr Suhatman MARS, Ketua IDI Dumai Tidak Mengetahui

Dugaan Malpraktek di RSUD dr Suhatman MARS, Ketua IDI Dumai Tidak Mengetahui
Foto: RSUD dr Suhatman MARS

DUMAI - Terkait adanya dugaan malpraktek yang dilakukan salah seorang dokter di RSUD dr Suhatman MARS beberapa waktu lalu. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dumai dr Feriyanto mengaku belum menerima laporan.

Dikonfirmasi, Senin (23/12) via WhatsApp, dr Feriyanto mengatakan belum mengetahui hal itu. Ia akan segera menelusuri kejadian tersebut.

"Sampai saat ini belum ada masuk laporan ada kasus malpraktek di RSUD, coba awak telusuri dulu," ucapnya kepada media ini.

Selanjutnya Ketua IDI Dumai itu juga mengaku belum menerima laporan dari korban maupun dokter yang bersangkutan.

"Tapi laporan dari pihak korban maupun dokter sampai saat ini belum ada," sambungnya.

Sebelumnya, dugaan malpraktek tersebut dengan kronologi seorang pasien yang melakukan operasi, kemudian tertinggal satu roll kain kassa bahan medis di tubuh inisial W.

Selanjutnya, pihak RSUD membuatkan surat pernyataan tidak akan menuntut dan semua biaya selama operasi dan pengobatan dikembalikan, karena pasien umum.

Dilangsir dari beberapa media, Hal itu disampaikan Wadir RSUD Dumai dr Hafidz, bahwa tindakan dokter saat melakukan operasi bukan suatu kelalaian.

"Itu bukan kelalaian. Itu termasuk ke dalam risiko operasi," ucap dr Hafidz.

Dokter Hafidz juga menambahkan bahwa kassa merupakan bahan medis habis pakai yang digunakan didalam semua tindakan operasi dan dalam perawatan luka.

"Kassa terutama digunakan untuk mengontrol perdarahan saat tindakan operasi dilakukan. Jadi tidak tepat dikategorikan kelalaian atau malah kesengajaan," jelasnya seraya tampak membela diri kepada media beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Johanda Saputra SH menyebutkan bahwa tindakan Malpraktek merupakan kesalahan dalam pelaksanan sebuah pekerjaan sehingga mengakibatkan cedera atau kerusakan.

Identik dengan dunia profesi kedokteran, Advokad muda ini juga menambahkan bahwa Malpraktik ini merupakan salah satu bentuk konflik yang terjadi antara dokter dan pasien.

Selanjutnya, putra juga menyinggung soal pengembalian biaya dan surat pernyataan tidak akan menuntut pihak RSUD dr Suhatman MARS Dumai pasca diduga ada kelalaian dalam tindakan operasi.

"Jika tindakan para medis tersebut bukan kelalaian, kenapa harus dibuat surat penyataan tidak akan menuntut dan bahkan harus mengembalikan biaya operasi selama pengobatan kepada pasien," ketus advokad yang akrab disapa Putra ini.

Putra juga menyebutkan bahwa ada beberapa sanksi apabila terjadi malpraktek dokter dapat berupa tindakan disiplin, ganti rugi, pidana penjara, denda dan bahkan pencabutan izin.

"Apakah pengembalian biaya kepada pasien itu termasuk ganti rugi. Jika benar, artinya ada dugaan Malpraktek terhadap pasien W di RSUD Dumai," duga Putra seraya mempertanyakan.***

#Dumai

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index