DUMAI - Seorang terpidana, bernama Irobi Setiawan alias Robi, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap Tim Eksekutor Kejari Dumai, Kamis (5/10/2023), dini hari sekitar jam 01.00 WIB, di daerah Duri Kabupaten Bengkalis.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, melalui Humas (Plh), Tabah Santoso, SH., MH., menyebutkan, sebelumnya terpidana tersebut telah keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 8 bulan penjara dalam kasus pencurian sepeda-motor yang meresahkan warga. Selama menjalani pidana 8 bulan tersebut, ia juga disidangkan untuk yang kedua kalinya dan dituntut pertanggungjawaban pidana atas pencurian lainnya, dengan barang bukti sepeda-motor dan korban yang berbeda.
"Sayangnya, penuntutan perkara yang kedua dianggap nebis in idem oleh hakim Pengadilan Negeri Dumai, karena pencurian kedua dinilai telah turut dipertanggungjawabkan secara pidana dalam sidang perkara yang pertama sehingga ia tidak dapat lagi dijatuhi hukuman," ujar Tabah.
Atas putusan nebis in idem tersebut, jaksa mengajukan upaya hukum hingga sampai tingkat kasasi dengan alasan bahwa penuntutannya tidak nebis in idem atau tidak menuntut dua kali atas perbuatan yang sama.
Tentu jaksa memberikan pertimbangan-pertimbangan yuridis yang kuat agar permohonan kasasinya diterima. Akhirnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa dan memutuskan Irobi Setiawan alias Robi bersalah, dan menghukum pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
"Karena terpidana telah keluar dari penjara atas perkara yang pertama dan tidak diketahui keberadaannya, Kejari Dumai melakukan pencarian dengan bekerjasama dengan personel intelijen di lapangan, termasuk jajaran Polri. Setelah sebulan lebih pencarian, dapat dideteksi keberadaan terpidana di daerah Duri," ujarnya.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasi Pidum Kejari Dumai berhasil melakukan penangkapan saat terpidana sedang menjadi kernet truk angkutan di salah satu ruas jalan di Duri.
Penangkapan dalam rangka eksekusi terpidana berlangsung tanpa perlawanan. Selanjutnya, sekitar jam 03.00 WIB, terpidana ditempatkan sementara dalam sel tahanan Kejari Dumai. Kemudian siang hari ini, terpidana dimasukkan ke Rutan Dumai guna menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.rls