Berikut Cara Agar Terlepas Dari Pinjol

EKONOMI510 Dilihat

JAKARTA – Pengawas Senior P2P Fintech OJK Tomi Joko Irianto mengatakan Total dana yang telah disalurkan melalui layanan ini sendiri telah mencapai Rp 601,41 triliun.

Jumlah pengguna aktif layanan fintech lending alias pinjaman online (pinjol) di Indonesia mencapai 17,31 juta akun. Bagi pengguna yang pembayarannya macet, dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Per akhir April 2023, terdapat 17.318.569 rekening borrower aktif dengan total akumulasi penyaluran pendanaan sejak diregulasi sampai dengan April 2023 Rp 601.413,41 miliar,” kata Tomi ditulis Kamis (22/6/2023), dikutip dari detik.com.

Menurutnya, hal ini menjadi penting sebab setiap pinjaman maupun pembayaran melalui aplikasi atau layanan pinjol legal tercatat di Pusdafil.

Hal ini dimaksudkan agar setiap pemberi layanan fintech lending dapat mengecek skor kredit calon peminjam.

Artinya bila pengguna memiliki tunggakan pembayaran di salah satu pinjol, maka kemungkinan besar ia tidak dapat meminjam uang atau mengajukan kredit di pinjol legal lainnya.

Menurut Tomi, satu-satunya cara untuk menangani ini adalah dengan melakukan pembayaran sampai utang pinjol tersebut terlunasi.

“Solusi yang dapat dilakukan adalah untuk tetap melakukan pembayaran, agar status pinjaman di SLIK dapat berubah,” ungkap Tomi.

Senada dengan itu, perencana keuangan Aidil Akbar mengatakan satu-satunya cara terbebas dari jeratan pinjol adalah dengan melakukan pelunasan. Terlebih bila aplikasi atau layanan yang digunakan merupakan pinjol legal.

“Kalau pinjol ilegal, sebenarnya secara bisnis mereka sudah ilegal. Jadi harusnya kalau kata Pak Mahfud MD, ini saya kutip, kalau pinjol ilegal mah gak usah dibayar, orang dia aja menyalahi hukum,” kata Aidil.

“Tapi kalau pinjol legal yang (terdaftar di) OJK, ya harus dibayar. Namanya utang harus dibayar gimana caranya,” ungkapnya lagi.

Menurut Aidil bila pengguna pinjol tidak ingin terlilit bunga yang besar, yang bersangkutan bisa meminjam dari tempat lain dengan bunga yang lebih kecil untuk melunasi utang pinjol yang memiliki bunga besar.

“Kalau dia gak mau kena bunga ber bunga yang tinggi dari pinjol, ya dia harus mencari pinjaman dari tempat lain dengan bunga yang lebih rendah untuk membayar pinjol-nya. Bisa dari teman atau siapa,” jelas Aidil

Namun ia menekankan bahwa hal ini bukanlah solusi jangka panjang, sebab pada akhirnya sudah menjadi kewajiban bagi yang bersangkutan tetap harus membayarkan utang-utangnya.

“Yang pasti harus bayar, apakah dengan cara jual aset, apakah dengan cara pinjam dari tempat lain. Dan pinjol karena bunganya tinggi ya harus segera dibayar, karena semakin lama kita menunda, semakin besar bunga sama dendanya nanti,” tegas Aidil.***

Editor: Redaksi

Komentar