Begini Modus Bule di Bali Kelola Bisnis Vila Ilegal

BERITA708 Dilihat

DENPASAR – Selasa (27/6/2023), Wayan Koster Gubernur Bali membeberkan modus yang kerap dilakukan pengelola vila ilegal. Koster menyebut pengelola vila ilegal biasanya warga negara asing (WNA).

“Banyak vila ilegal. Ini harus kita awasi betul,” kata Koster di kantor perwakilan Bank Indonesia Bali, Denpasar, dikutip Penjurupos dari detikbali.

Koster menuturkan WNA mendapat akses memiliki rumah tinggal dengan memanfaatkan anggota keluarga atau kenalan yang notabene orang Indonesia. Kemudian, WNA tersebut akan merekomendasikan rumah yang telah ‘dikuasai’ itu kepada turis asing lain dan menerapkan tarif sewa per malam.

Dengan modus seperti itu, Koster mengaku banyak kebocoran pendapatan daerah dari pajak hotel dan restoran. Tanpa menyebut berapa kebocoran pajaknya, ia meminta semua hotel dan vila bergabung ke asosiasi terkait.

“Ada pula rumah milik orang asing, difungsikan untuk menerima wisatawan (yang ingin menginap). Kami jadinya loss pajak hotel dan restoran. Jadi, belum optimal pariwisata di Bali ini memutar ekonomi,” kata Koster.

Selain akan mencegah kebocoran pajak, hotel yang terdaftar di dalam asosiasi akan lebih mudah pengawasannya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menyatakan bahwa vila ilegal akan tetap dipungut pajak. Sebab vila atau guest house, meskipun tak berizin merupakan objek pajak.

Dasar aturannya, sepanjang ada transaksi dan tercatat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka Pemkab Badung dapat memungut pajak dari pemilik atau pengusaha vila dan guest house.

Untuk itu, Pemkab Badung mendorong pemilik vila ilegal dan guest house agar mengurus perizinan.***

Editor: Redaksi

Komentar