Bebas Beroperasi, Diduga Pengolahan Miko di Bukit Kapur Dumai Ilegal

BERITA261 Dilihat

DUMAI – Gudang pengolahan minyak kotor (miko) kelapa sawit diduga ilegal di Jalan Baru, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, beroperasi secara bebas.

Salah seorang warga lingkungan sekitar mengatakan bahwa gudang tersebut sudah lama beroperasi.

“Setahu kami, gudang itu tempat pengolahan miko pak. Sudah lama itu berdiri pak, kayaknya aman – aman saja,” ungkap seorang warga yang tak ingin namanya dipublikasi.

Camat Bukit Kapur Teguh Widodo S. Kep, M.K.M ketika dikonfirmasi melalui jaringan seluler mengatakan akan melakukan pengecekan kelokasi yang dimaksud dalam waktu dekat.

“Maaf bang saya lagi diluar kota, saya akan minta pihak kelurahan melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta RT nya bang,” ucap Teguh minggu (28/1).

Pengolahan miko kelapa sawit ilegal merupakan salah satu pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Miko kelapa sawit merupakan limbah dari pengolahan kelapa sawit yang tidak memenuhi standar. Miko kelapa sawit mengandung asam lemak bebas yang tinggi, sehingga dapat membahayakan kesehatan manusia.

Sementara itu, hasil dari penelusuran awak media ini, terdapat beberapa lokasi pengolahan limbah turunan sawit tersebut di Kecamatan Bukit Kapur. Sementara itu, hingga berita ini terbit, pihak pengelola belum dapat dihubungi.***

Editor: Redaksi

Komentar