Bagi Rempang-Galang, 58 Aliansi Dumai Orasi Dukungan

BERITA1006 Dilihat

DUMAI – Sebanyak 57 aliansi masyarakat Dumai berorasi dan nyatakan dukungan terhadap perjuangan masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang di Provinsi Kepri, Senin (18/9/2023) pagi di Jl Sudirman Kota Dumai, tepatnya depan Ramayana.

Saat ini, 16 kampung tua (±17.000 an warga) masyarakat Rempang-Galang menuntut hak tanah adat kepada pemerintah Otorita Batam dan Pusat, dikarenakan mereka akan di relokasi oleh BP Batam, demi pengembangan investasi.

Investasi berupa pembangunan pabrik pengolahan kaca terbesar kedua di dunia, setelah China. Investor itu sendiri berasal dari Negeri China, dengan brand PT Mega Elok Graha (MEG), untuk pengembangan Rempang Eco City (REC).

Keinginan pemerintah lewat BPN BP Batam untuk memasang patok tapal batas di kampung mendapat perlawanan, akhirnya berujung ricuh dan bentrok berdarah, Kamis (7/8/2023) siang.

Kedua kubu, masyarakat dan kepolisian, TNI, Satpol PP berjatuhan korban luka. 7 warga masyarakat sempat ditahan pihak berwajib dengan tuduhan sebagai provokator, namun akhirnya dibebaskan bersyarat, wajib lapor 2 kali seminggu dan tidak boleh keluar Batam.

Kembali ke Dumai, orasi bergilir disampaikan masing-masing ketua aliansi/ormas peserta. Tampak Panglimo beberapa profil yang cukup dikenal masyarakat Dumai, secara bergantian selama ±10 menit, sampaikan orasi dukungan bagi masyarakat Rempang-Galang.

“Kami mendukung masyarakat Rempang-Galang yang terzolimi..,” “Kami masyarakat Melayu adalah masyarakat yang ramah, santun dan terbuka terhadap pembangunan.. kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan coba investasi diiringi intimidasi..,” “Mohon Pak Presiden Joko Widodo segera turun ke lapangan, lihat langsung jeritan masyarakat Rempang-Galang..,” “Satu Melayu tersakiti, semua tersakiti..,” “Ada 58 aliansi/ormas dan 28 paguyuban kesukuan di Dumai hadir nyatakan dukungan bagi saudara kami di Galang-Rempang,” ungkapan beberapa orasi.

Seorang peserta orasi, aktivis perempuan Dumai, Nita Ariani, S.Kep., NS., M.Kep., PHD., (CAND)., kepada Jurnalis sampaikan “Kami menolak relokasi masyarakat Rempang Galang dan mohon pemerintah pusat untuk membatalkannya, dengan harapan sehingga 16 kampung ini mampu mempertahankan hak-haknya. Jika memang itu (relokasi-red) akan dilaksanakan, berikan sertifikat tanah mereka (warga Rempang Galang-red). Masyarakat disana punya hak terhadap janji Presiden Jokowi saat kampanye 2019 lalu. Kami tidak menolak investasi. Jangan merugikan masyarakat, jangan menzolimi masyarakat”.

Selama orasi, aparat gabungan Polisi, TNI, Satpol PP terlihat berjaga-jaga mengamankan suasana sehingga suasana aman, tertib dan kondusif.

Diketahui, Menurut Badan Pengusahaan (BP) Batam, kawasan Pulau Rempang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2023 sebagai Rempang Eco City. PSN 2023 tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Kawasan ini diestimasikan memperoleh investasi sebesar Rp 381 triliun hingga tahun 2080. Dalam rencana pembangunannya, Pulau Rempang yang luasnya sekira 17.000 hektar akan dibangun menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata. Tujuannya mendongkrak pertumbuhan perekonomian dan peningkatan daya saing Indonesia dengan Malaysia dan Singapura. Tujuh zona yang nanti akan dikembangkan antara lain zona industri, zona agro-wisata, zona pemukiman dan komersial, zona pariwisata, zona hutan dan pembangkit listrik tenaga surya, zona margasatwa dan alam serta zona cagar budaya.

Bahkan Pemerintah Republik Indonesia menargetkan pengembangan Kawasan Rempang Eco City menyerap hingga 306.000 tenaga kerja hingga tahun 2080 mendatang dan peningkatan daya saing Indonesia dengan Malaysia dan Singapura. Tujuh zona yang nanti akan dikembangkan antara lain zona industri, zona agro-wisata, zona pemukiman dan komersial, zona pariwisata, zona hutan dan pembangkit listrik tenaga surya, zona margasatwa dan alam serta zona cagar budaya.

Warga Rempang dan Galang terdiri dari Suku Melayu, Suku Orang Laut dan Suku Orang Darat. Mereka telah bermukim di pulau setidaknya lebih dari satu abad. Kampung-kampung ini sudah ada sejak 1834, di bawah kerajaan Riau Lingga.

Berdasar dokumen notulen rapat yang berseliweran di WAG, bahwa pada tanggal 26 Januari 2004, bertempat di Business Centre Hotel Hilton Jakarta, dihadiri Walikota Batam H Nyat Kadir, Wakil Walikota Batam Asman Abnur, Deputi Pengawasan dan Pengendalian OB Mustafa Widjaya, Kasubag Perundangan Batam Amsakar Achmad, Thio Seng Peng, Wisnu Tjhandra, Karim Tano Tjandra, Elizawatie Simon, dan Villi, pada poin C nomor 1.C berbunyi:

“Perkampungan Tua yang Terdapat di Pulau Rempang dan Pulau-pulau Lainnya yang Termasuk dalam Nota Kesepakatan Tersebut Harus Tetap Dipertahankan (Enclave), Sehingga tidak Termasuk dalam Wilayah Pengembangan Kawasan “.(Es)

Komentar