DUMAI – Tim Opsnal Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Nelayan Darat No. 32, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit iPhone 16 Pro 256 GB yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban berinisial FA, seorang ibu rumah tangga, mengetahui rumahnya telah dimasuki pencuri setelah terbangun dan mendapati pintu kamar serta pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.
Korban kemudian memeriksa barang-barang miliknya dan mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Di antaranya satu unit Samsung A20, satu unit OPPO Reno 12, satu unit iPhone 16 Pro 256 GB serta satu tas kulit berwarna hitam yang berisi dompet, KTP, SIM-C, kartu ATM dan uang tunai sekitar Rp450 ribu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp32,3 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Dumai Barat pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 20.38 WIB.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/31/VII/2026/SPKT/SEK DUMAI BARAT/RES DUMAI/POLDA RIAU.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Dedi Wahyud, S.H., melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang yang hilang.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria berinisial AF alias AC. Pria tersebut diketahui merupakan seorang residivis.
Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP Dedi Wahyud, S.H., mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban.
“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku maupun barang bukti. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi yang mengarah kepada AF alias AC,” ujar AKP Dedi.
Dalam pemeriksaan, AF alias AC mengakui perbuatannya. Ia juga menyampaikan kepada petugas bahwa salah satu barang milik korban berupa iPhone 16 Pro 256 GB masih berada di rumahnya di wilayah Kelurahan STDI.
Petugas kemudian membawa tersangka ke rumah tersebut untuk melakukan pencarian. Hasilnya, polisi menemukan satu unit iPhone 16 Pro 256 GB yang diduga kuat merupakan barang milik korban.
“Petugas kemudian melakukan pencarian di rumah tersangka dan berhasil menemukan satu unit iPhone 16 Pro 256 GB yang diduga merupakan barang hasil pencurian,” jelas AKP Dedi.
Saat ditemukan, perangkat tersebut masih dalam kondisi terkunci dan belum dapat digunakan. Barang bukti selanjutnya diamankan oleh kepolisian untuk mendukung proses penyidikan.
AKP Dedi menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya.
“Barang bukti sudah kita amankan. Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah tersangka terlibat dalam tindak pidana lainnya,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama pada malam hingga dini hari, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Polsek Dumai Barat memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***