Diduga Marak Aktivitas Penampungan CPO di Dumai, Warga Desak Polda Riau Bertindak Tegas

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:26:05 WIB
dok ilustrasi AI

DUMAI – Dugaan aktivitas penampungan dan perdagangan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) kembali menjadi sorotan di Kota Dumai, Riau. Sejumlah aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan dan perdagangan CPO disebut masih berlangsung di beberapa titik, mulai dari kawasan Jalan Gatot Soebroto (Bukit Timah), sekitar PT Musim Mas Kecamatan Bukit Kapur, hingga Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Perwira di wilayah Bagan Besar.

Pantauan pada Senin (24/8/2026), aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan CPO terlihat di sejumlah lokasi. Informasi yang dihimpun dari masyarakat dan sumber di lapangan menyebutkan adanya sejumlah gudang atau titik yang diduga digunakan untuk aktivitas penampungan CPO.

Di kawasan Bukit Timah, informasi yang berkembang di lapangan menyebut adanya aktivitas yang dikaitkan dengan seseorang berinisial TK. Sementara di kawasan Jalan Perwira, nama berinisial JN dan BN disebut-sebut oleh sumber sebagai pihak yang diduga memiliki aktivitas CPO dalam skala besar.

Selain itu, terdapat pula titik yang disebut berada di sekitar PT Musim Mas, Kecamatan Bukit Kapur, yang dinilai masyarakat perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari aparat penegak hukum.

Sebelumnya, informasi masyarakat menyebut sedikitnya terdapat empat titik di kawasan Bukit Timah dan tiga titik di wilayah Bagan Besar yang perlu mendapat perhatian aparat. Dengan adanya informasi tambahan tersebut, sejumlah lokasi lain di Bukit Kapur dan Jalan Perwira juga diharapkan dapat menjadi bagian dari penelusuran aparat.

Namun demikian, dugaan kepemilikan maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut berdasarkan inisial SN, SS, PO, TK, JN dan BN masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang memastikan siapa pemilik gudang, siapa pengelola aktivitas tersebut, maupun apakah kegiatan di lokasi-lokasi yang disebut memiliki legalitas.

Masyarakat Minta Aparat Tidak Tutup Mata
Kondisi tersebut mendapat perhatian masyarakat setempat. Salah seorang warga, Aidil, meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan dugaan aktivitas penampungan CPO berlangsung tanpa pengawasan.

Menurut Aidil, apabila aktivitas tersebut tidak memiliki izin atau berkaitan dengan praktik perdagangan CPO ilegal, aparat diminta segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap aparat benar-benar turun ke lapangan. Kalau memang ada aktivitas CPO ilegal, jangan dibiarkan. Masyarakat juga ingin tahu apakah gudang-gudang tersebut memiliki izin dan dari mana asal CPO yang ditampung,” ujar Aidil.

Ia juga berharap penanganan tidak hanya dilakukan terhadap pihak yang berada di lapangan, tetapi ditelusuri hingga kepada pihak yang diduga menjadi pemodal, pemasok maupun penerima hasil perdagangan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Kalau memang ada jaringan atau pemodalnya, harus diusut sampai tuntas. Jangan hanya pekerja atau sopir yang ditindak,” tambahnya.

Minta Kapolda Riau Turun Tangan

Atas munculnya dugaan aktivitas tersebut, masyarakat meminta Kapolda Riau memberikan perhatian khusus terhadap dugaan perdagangan atau penampungan CPO ilegal di wilayah Dumai.

Masyarakat juga mendesak agar Polda Riau melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi penampungan CPO, termasuk kawasan Bukit Timah, sekitar PT Musim Mas Kecamatan Bukit Kapur, Bagan Besar dan Jalan Perwira.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, aparat diminta menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan sampai aktivitas seperti ini terus berlangsung dan menjadi sesuatu yang dianggap biasa. Kalau memang melanggar aturan, kami meminta segera ditindak,” kata Aidil.

Dugaan aktivitas CPO ilegal perlu ditelusuri secara komprehensif, mulai dari asal-usul CPO, legalitas gudang, dokumen angkutan, izin usaha, transaksi jual beli hingga pihak yang menerima dan menampung hasil perdagangan.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung merupakan kegiatan usaha yang memiliki legalitas atau justru bagian dari rantai perdagangan CPO ilegal.

Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan pengecekan terhadap sejumlah titik yang disebut berada di kawasan Bukit Timah, Bukit Kapur, Bagan Besar dan Jalan Perwira. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara transparan kepada publik.

Hingga kini, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak berinisial SN, SS, PO, TK, JN dan BN masih sebatas informasi yang berkembang di lapangan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Penyebutan inisial tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan dalam tindak pidana.

Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut serta penyelidikan resmi aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.***

Tags

Terkini