Rutan Dumai Beri Remisi Idul Fitri untuk 577 Warga Binaan, 6 Orang Langsung Bebas

Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:01:38 WIB
dok Istimewa

DUMAI – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai mengajukan Remisi Khusus (RK) bagi ratusan warga binaan. Sebanyak 577 orang diusulkan menerima pengurangan masa pidana dari total 723 narapidana dan 175 tahanan, Sabtu (21/3).

Dari jumlah tersebut, terdiri atas 564 warga binaan laki-laki dan 13 perempuan. Selain itu, terdapat 6 orang warga binaan laki-laki yang diusulkan langsung bebas setelah menerima remisi.

Besaran remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Rinciannya, 127 orang mendapat remisi 15 hari, 386 orang memperoleh 1 bulan, 53 orang menerima 1 bulan 15 hari, serta 11 orang mendapatkan remisi selama 2 bulan.

Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, menjelaskan bahwa sebagian besar penerima remisi berasal dari kasus narkotika, yakni sebanyak 379 orang, sedangkan 198 lainnya merupakan kasus pidana umum.

Penyerahan remisi dilakukan secara langsung oleh Kepala Rutan usai pelaksanaan Salat Idul Fitri, dengan suasana yang berlangsung khidmat serta dihadiri oleh petugas dan warga binaan yang berhak.

Dalam keterangannya, Enang menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Di antaranya berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif. Ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.

Melalui momentum Idul Fitri ini, diharapkan para warga binaan dapat menumbuhkan semangat baru untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bermanfaat.***

Tags

Terkini