DUMAI – Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya, dengan satu tersangka yang sama yang mengaku terlibat dalam kedua perkara tersebut.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial MF alias Poli ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ahmad Harapan Tambak, S.H pada hari Rabu (18/2) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.
"Kasus pertama yakni pencurian Honda Beat
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP / B / 4/ II / 2026 / Riau / Res Dumai / Sek Sei Sembilan tanggal 8 Februari 2026 dengn korban Batu Syahputra (26 tahun) melaporkan hilangnya sepeda motor Honda Beat plat BM 4645 HH yang terparkir di depan kamar kosnya di Jl. Pringgan Kel. Lubuk Gaung.
Kejadian terjadi pada Minggu (8/2) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu korban menemukan pintu kamarnya terkunci dari luar dan setelah dibantu keluar oleh tetangga, motornya sudah tidak ada. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 9 juta," jelas IPTU Apriadi.
Tidak sampai disitu, lanjut Kapolek meneragkan, untuk kasus kedua yakni pelaku melakukan pencurian Yamaha Nmax Dalam LP nomor LP / B / 5 / II / Res 1.8 / 2026 / Riau / Res Dumai / Sek Sei Sembilan tanggal 10 Februari 2026 dengan korban Moh Ngisa (25 tahun).
"Korban melaporkan hilangnya sepeda motor Yamaha All New Nmax plat BM 5130 HAA serta dompet berisi uang dan dokumen yang terletak di rumahnya di Jl. SD Binsus Rt. 022 Kel. Lubuk Gaung. Kejadian terjadi pada Selasa (10/2) sekitar pukul 05.00 WIB, dengan dugaan pelaku masuk melalui jendela yang dicongkel. Kerugian korban diperkirakan Rp 21 juta," ungkap Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Dumai yang dikonfirmas terpisah menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan kedua tindak pencurian tersebut bersama rekannya yang berinisial Sa dan kedua pelaku merupakan residivis dan pernah dihukum dengan kasus yg sama sebelumnya di Lapas Dumai..
"Sa memiliki peran dalam membawa kabur dan menjual motor hasil curian ke daerah Bagan Besar, namun saat upaya penangkapan dilakukan, dia berhasil melarikan diri," ujar AKBP Angga Febrian Herlambang.
Barang bukti yang diamankan antara lain STNK Honda Beat, kunci kontak motor tersebut, surat keterangan kredit Yamaha Nmax, dan dompet milik istri korban kedua. Polisi telah melakukan pemeriksaan TKP dan wawancara dengan saksi-saksi dari kedua kasus.
"Kami akan terus melakukan upaya penuntasan hingga pelaku kedua dapat ditangkap dan proses hukum dapat berjalan dengan adil," pungkas Kapolres Dumai.***