DUMAI - Polres Dumai mengungkap perkara dugaan Tindak Pidana dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia atau Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atau Penggelapan.
Kasus ini melibatkan seorang wirausaha berinial He (42), yang diamankan pada hari Sabtu (31/01/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Pelabuhan Roro Jalan Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan S.I.K, M.S.I, menyampaikan penjelasan terkait kasus ini.
"Perkara ini berawal dari laporan yang masuk pada tanggal 01 Agustus 2025 dari Sofyan Hakim, perwakilan PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk Kota Dumai.
Tersangka Hendri sebelumnya telah melakukan pembiayaan multi guna senilai Rp130 juta pada tanggal 30 Juli 2023 dengan mengagunkan mobil Toyota Innova tahun 2009 dengan nomor polisi BK 1005 OM sebagai objek jaminan fidusia," ujar Kasat Reskrim.
Menurut informasi yang diterima, Hendri seharusnya membayar angsuran bulanan sebesar Rp5.340.000 selama 48 bulan. Namun, ia mulai menunggak sejak tanggal 05 Oktober 2023.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata mobil yang menjadi objek jaminan tidak berada di bawah penguasaan Hendri dan diduga telah dialihkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak perusahaan pembiayaan. Selain itu, sumber penghasilan usaha kedai harian/sembako yang diajukan saat pengajuan pembiayaan juga tidak benar miliknya, melainkan milik mertuanya.
"Pihak perusahaan telah melakukan upaya komunikasi dan bahkan mengirimkan somasi, namun tidak mendapatkan tanggapan apapun dari tersangka. Akibat tindakan ini, PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk mengalami kerugian sekitar Rp279.201.900," jelas AKP Agung Rama Setiawan.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh AIPTU Catursyah Rahmadi, S.H, dibantu anggota Opsnal Polres Bengkalis, berhasil mengamankan tersangka setelah dua kali pemanggilan yang tidak direspon dan tersangka mangkir. Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa surat perjanjian kontrak jual beli barang telah dibawa ke Polres Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka diduga telah melanggar Pasal 35 dan/atau 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melengkapi berkas, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pengiriman berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Dumai dan juga melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut jika ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalam nya," tutup Kasat Reskrim.***