Polres Dumai Ungkap Kasus Penipuan ATM dengan Modus Ganjal Kartu, Pelaku Mantan Teknisi

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:10:00 WIB
Foto: dyt

DUMAI – Polres Dumai berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus ganjal ATM yang meresahkan masyarakat. Pelaku DS (40) diketahui merupakan mantan teknisi mesin ATM yang telah beraksi di puluhan lokasi lintas provinsi.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., menjelaskan, salah satu korban merupakan seorang ibu yang baru pulang dari gereja bersama anaknya. Di tengah perjalanan, korban singgah di sebuah Alfamart untuk mengambil uang di mesin ATM.

“Saat kartu ATM korban mengalami gangguan dan tidak bisa digunakan, korban didatangi oleh seseorang tak dikenal yang kemudian mengarahkan untuk menghubungi nomor call center yang ditempel di mesin ATM,” jelas AKBP Angga saat Press release, Jumat (30/01).

Tanpa curiga, korban mengikuti arahan tersebut dan menghubungi nomor yang ternyata telah disetting oleh pelaku. Dalam percakapan itu, korban diminta memberikan data pribadi hingga nomor PIN ATM.

“Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk pergi ke bank dengan alasan pengurusan kartu bermasalah. Saat korban meninggalkan lokasi, pelaku kembali ke ATM dan mengambil kartu yang keluar otomatis setelah beberapa menit,” lanjutnya.

Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menguras saldo korban hingga Rp20 juta. Berdasarkan penyelidikan, pelaku telah melakukan aksinya di sedikitnya 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, hingga Jawa Barat. Di wilayah Dumai sendiri tercatat tiga TKP, dua di antaranya berhasil.

“Pengakuan pelaku, dia beraksi seorang diri. Modus ini dilakukan dengan menempelkan nomor palsu call center dan memanfaatkan kepanikan korban yang awam soal perbankan,” ungkap Kapolres.

Pelaku berinisial DS (40) akhirnya berhasil diamankan pada 19 Januari 2026 di rumahnya di Pematangsiantar, Sumatera Utara, setelah Polres Dumai berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, beberapa kartu ATM dan buku rekening, stiker nomor call center palsu, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta uang tunai Rp7.700.000 hasil kejahatan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang pencurian, dan kami juga berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pengembangan pasal penipuan,” tegas AKBP Angga.

Kapolres Dumai turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah panik jika kartu ATM mengalami gangguan.

“Jangan pernah memberikan PIN atau data pribadi kepada siapa pun, termasuk yang mengaku petugas bank. Pihak bank tidak pernah meminta PIN nasabah. Jika kartu tertelan atau terjadi error, biarkan saja dan segera hubungi call center resmi bank,” imbaunya.

Ia juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap nomor call center yang ditempel sembarangan di mesin ATM.

“Kalau ragu, cari nomor resmi lewat Google atau datang langsung ke kantor bank. Jangan mengikuti petunjuk dari tulisan tangan atau stiker yang tidak jelas,” tutup Kapolres.***

Tags

Terkini