Satresnarkoba Polres Dumai Tangkap Kurir Sabu 1,5 Kg di Pintu Keluar Tol

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 11:23:35 WIB
dok Istimewa

DUMAI – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram. Penangkapan dilakukan di pintu keluar Tol Dumai–Pekanbaru, tepatnya di wilayah Bagan Besar Timur, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAF (28) yang diduga kuat sebagai kurir narkoba.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.

“Kami menerima laporan masyarakat tentang adanya kendaraan yang diduga membawa narkotika. Tim segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres.

Petugas kemudian mencurigai sebuah mobil Toyota Agya warna biru dengan nomor polisi BM 1813 NG yang melintas keluar dari gerbang tol. Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah tas berwarna pink berisi tiga bungkus sabu yang disembunyikan di bawah kursi penumpang.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga bungkus sabu dengan total berat 1,5 kilogram (dikemas dalam plastik silver), satu bungkus plastik merah, satu tas berwarna pink hijau, satu unit mobil Toyota Agya BM 1813 NG, serta satu unit handphone iPhone 11 berwarna hijau,” jelas AKBP Angga.

Pelaku MAF kini telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Polres Dumai tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Upaya pemberantasan akan terus kami lakukan secara maksimal,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.***

Tags

Terkini