DUMAI – Jajaran Satreskrim Polres Dumai bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah ibadah. Seorang pria bernama Malik Asip Ali (47), warga Rokan Hilir, berhasil diamankan setelah terbukti mencuri sajadah dan karpet salat di sejumlah masjid dan musala di Kota Dumai.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua lokasi berbeda. Pertama, pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, pengurus Mushola Al Karamah di Jalan Arwana KM 7 Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, melaporkan kehilangan dua gulung sajadah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 8,8 juta.
Kedua, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 11.55 WIB, pengurus Masjid Raudhatul Muttaqin di Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, juga melaporkan kehilangan satu gulung karpet salat sepanjang 16,70 meter senilai Rp 12 juta.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai orang suruhan ketua masjid untuk membawa karpet ke tempat cucian.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin Kanit Pidum, IPDA Ilham Muhammad Dzaki, S.Tr.K., langsung melakukan penyelidikan. Jejak pelaku terungkap setelah pemeriksaan di Polsek Mandau, Bengkalis, dalam kasus lain.
Dari interogasi, Malik mengakui telah mencuri dua gulung sajadah di Mushola Al Karamah. Polisi kemudian mengamankan barang bukti dua gulung sajadah berwarna hijau di Jalan Aster, Kelurahan Air Jamban, Mandau.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami prihatin dengan kasus ini, karena rumah ibadah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi umat. Polres Dumai akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar masjid dan musala agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” jelas Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau pengurus rumah ibadah untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mendorong agar pengurus masjid dan musala memasang CCTV serta tidak mudah percaya kepada orang asing yang mengaku sebagai utusan. Jangan ragu untuk segera melaporkan ke polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKBP Angga.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Dua gulung sajadah warna hijau, Satu gulung karpet salat, Dua lembar kwitansi pembelian sajadah/karpet, Satu unit mobil Toyota Calya hitam nopol BM 1896 YU, Satu rekaman CCTV.
Saat ini, tersangka Malik Asip Ali ditahan di Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya pengurus rumah ibadah, untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan lingkungan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.***