Polres Dumai Tangkap Pengedar Shabu, Amankan 7 Paket Kristal Bening

Senin, 29 September 2025 | 21:08:34 WIB
dok Istimewa

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dumai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika. Dari hasil pengungkapan kasus, petugas menyita tujuh paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 12,30 gram, Senin (29/09/2025).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial ELI yang kerap bertransaksi narkotika di wilayah Bagan Besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta Gang Amanah, RT 005, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket shabu bersama sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu tas selempang merek Eiger, dompet kecil, plastik asoy hitam, dua blok plastik klip bening, satu sendok shabu dari pipet, serta satu unit ponsel merek Vivo warna coklat.

“Dengan berat kotor 12,30 gram, Satres Narkoba Polres Dumai berhasil mencegah peredaran shabu di wilayah hukum Dumai,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H.

Saat ini, tersangka ELI telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih menelusuri jaringan yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Kami sedang mendalami dari mana asal barang haram ini serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tambah AKP Riza.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba menegaskan, Polres Dumai berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta membantu dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku serta mampu menekan peredaran narkotika di Kota Dumai.***

Tags

Terkini