DUMAI – Operasi penyamaran yang dilakukan tim Opsnal Polsek Medang Kampai berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Kota Dumai. Seorang sopir truk bernama Suryanto alias Surya Bin Supratno (36) ditangkap saat berada di depan area PT Wilmar, Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Senin (15/9/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sedang sabu seberat 4,81 gram yang disembunyikan di saku celananya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dua hari sebelumnya yang menyebut adanya dugaan transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Medang Kampai IPTU Suprizal, S.Sos, M.Ip memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rional B. Marpaung, S.H. untuk melakukan penyelidikan. Setelah pemantauan selama dua hari, tim berhasil mengidentifikasi target yang mengendarai truk BM 8425 RY, hingga akhirnya diamankan di depan PT Wilmar.
Dalam penggeledahan, selain paket sabu, polisi juga menemukan tiga bong alat hisap sabu, dua sendok sabu, satu unit ponsel merek Realme, uang tunai Rp 600.000, serta celana pendek coklat yang dikenakan pelaku. Tes urine turut membuktikan bahwa Suryanto positif mengonsumsi narkotika jenis Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medang Kampai. Suryanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kapolsek Medang Kampai mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan aman dari barang haram tersebut.***