Pengedar Sabu di Dumai Barat Tertangkap Basah Bawa 3 Gram Narkotika

Minggu, 10 Agustus 2025 | 12:48:57 WIB
dok Istimewa

DUMAI – Jajaran Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kamis (7/8/2025) sore. Seorang pria berinisial EW (35) diamankan bersama 15 paket kecil sabu seberat total sekitar 3 gram.

Kapolsek Dumai Barat, Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud,” ungkapnya.

Penangkapan dilakukan di depan sebuah rumah di Kelurahan Lubuk Gaung. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku baru keluar dari rumah. Pemeriksaan menemukan bungkus rokok berisi 15 paket kecil sabu yang disimpan pelaku.

“Pelaku mengaku barang itu miliknya dan siap digunakan maupun diedarkan. Barang bukti beserta pelaku langsung kami bawa ke Polsek Dumai Barat untuk proses lebih lanjut,” jelas Kompol Handono.

Selain sabu, polisi menyita satu bungkus rokok merek Class Mild yang digunakan sebagai wadah penyimpanan, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk penyidikan.

Kompol Handono menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Dumai Barat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Dumai, khususnya di wilayah Dumai Barat. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus seperti ini,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Laporkan kepada kami, sekecil apapun informasi itu. Kita akan tindak lanjuti demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Pelaku EW kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.***

Tags

Terkini