Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 270 Butir Ekstasi di Gerbang Tol Dumai–Pekanbaru

Selasa, 05 Agustus 2025 | 12:10:13 WIB
dok Istimewa

DUMAI – Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Sebanyak 270 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor mencapai 97,16 gram berhasil diamankan dari seorang pengendara mobil di depan Gerbang Exit Tol Dumai–Pekanbaru, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, pada Senin (4/8/2025) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika dari arah Pekanbaru ke Dumai menggunakan kendaraan pribadi.

“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, target berhasil kami cegat tepat di gerbang keluar tol Dumai–Pekanbaru,” ungkap AKP Riza.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan Honda Brio warna hitam BM 1865 HH, petugas menemukan sebuah bungkus plastik makanan ringan merk Miyako. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat dua bungkus plastik obat masing-masing berisi 200 butir dan 70 butir ekstasi. Total sebanyak 270 butir berbentuk granat warna pink dan kodok warna hijau.

Pelaku berinisial M.C. (21), warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Dumai Barat, langsung diamankan bersama seorang perempuan berinisial A.D., yang duduk di kursi penumpang. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil tes urine, M.C. dinyatakan positif mengandung zat MEP dan AMP,” tambah Kasat Narkoba.

Dari interogasi awal, M.C. diduga merupakan pengedar yang aktif menawarkan, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi. Polisi juga menduga pelaku bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah. Saat ini, pengembangan kasus masih berlangsung guna mengungkap pengendali utamanya.

Selain pil ekstasi, polisi turut menyita satu unit mobil Honda Brio, satu unit handphone iPhone 13 putih, serta surat kendaraan atas nama M.C. sebagai barang bukti.

“Modus menyembunyikan narkoba dalam bungkus makanan ringan ini cukup umum, tapi kami selalu siap menghadapi berbagai taktik mereka,” tegas AKP Riza.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga dua puluh tahun.

Di akhir keterangannya, AKP Riza mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba.

“Bersama masyarakat, kami optimis bisa terus menekan angka peredaran narkoba di Dumai. Kami akan terus bekerja siang dan malam untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya.***

Tags

Terkini