Koramil 03 Jelaskan Sanksi Hukum Bagi Warga yang Membakar Hutan

Kamis, 13 Maret 2025 | 16:17:28 WIB
Koramil 03 Jelaskan Sanksi Hukum Bagi Warga yang Membakar Hutan
dok Istimewa

DUMAI - Sertu Jainal Arifin, Babinsa Kelurahan Basilam Baru, Koramil 03/Sungai Sembilan, melaksanakan patroli dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Simpang Latif, RT 11, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, pada Kamis (13/3).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta memberikan pemahaman tentang sanksi hukum bagi pelanggar.

"Kami terus melakukan patroli dan sosialisasi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat perlu memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar sangat berbahaya, baik bagi lingkungan maupun kesehatan," ujar Sertu Jainal Arifin saat ditemui di lokasi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu mengingatkan warga untuk mencari alternatif lain dalam membuka lahan tanpa membakar.

"Kami mengimbau agar warga menggunakan metode yang lebih ramah lingkungan. Pembakaran lahan bisa memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, apalagi saat musim kemarau tiba," tambahnya.

Selain memberikan edukasi, Sertu Jainal Arifin juga menjelaskan ancaman hukum bagi pelaku pembakaran lahan.

"Undang-Undang sudah jelas mengatur bahwa siapa pun yang tertangkap membakar lahan bisa dikenakan sanksi tegas. Hukumannya tidak ringan, bisa berupa denda yang besar bahkan hukuman penjara," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan berdampak luas, termasuk pada kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.

"Asap yang dihasilkan dari kebakaran lahan dapat menyebabkan penyakit pernapasan dan mengganggu transportasi. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat lebih sadar akan bahayanya," tuturnya.

Dalam patroli tersebut, Babinsa juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pencegahan Karhutla berjalan efektif.

"Kami bekerja sama dengan aparat lain serta masyarakat setempat agar pengawasan lebih ketat. Dengan begitu, kita bisa bersama-sama menjaga lingkungan kita dari ancaman kebakaran," ujarnya.

Sertu Jainal Arifin berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah terjadinya Karhutla di wilayahnya.

"Mari kita jaga lingkungan kita bersama. Jangan sampai kelalaian kita menyebabkan bencana bagi diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.***

Tags

Terkini