Profil Penjabat Sementara Wali Kota Dumai Teuku Raja Fahsul Falah

BERITA502 Dilihat

DUMAI – Pj Gubernur Riau Dr. Rahman Hadi resmi mengukuhkan Pjs Wali Kota Dumai. Pengukuhan ini berlangsung dikarenakan Wali Kota Dumai definitif H. Paisal, SKM, MARS mengikuti kontestasi Pilkada dan diwajibkan cuti bertugas, terhitung pada Senin 24 September 2024.

Adapun, Pjs Wali Kota Dumai yang dikukuhkan oleh Pj Gubernur Riau yakni Teuku Raja Fahsul Falah atau yang akrab disapa dengan TR Fahsul Falah. TR Fahsul Falah lahir di Kabupaten Aceh Timur pada 1 Januari 1974 (berumur 50 tahun).

TR Fasul Falah mengenyam bangku pendidikan pada SD Negeri 1 Kutacane Aceh Tenggara, SMP 1 Tapaktuan Aceh Selatan dan SMAN 1 Tapaktuan Aceh Selatan. Selanjutnya melanjutkan pendidikan D3 di STPDN, S1 di STIA-LAN RI, dan S2 di MEP-UGM.

Sekilas karir dari Pjs TR Fahsul Falah diantaranya pernah menjadi Camat Labuhanhaji Timur, Aceh Selatan pada tahun 2003, menjadi Widyaiswara pada tahun 2015, dan jabatan terakhir yakni Sekretaris BPSDM Kemendagri sebelum dilantik menjadi Pj Bupati Kabupaten Sinjai pada tahun 2023.

Selama 1 tahun menjabat sebagai Pj. Bupati Kabupaten Sinjai, selanjutnya berdasarkan Keputusan Mendagri RI Nomor 100.2.1.3-3795 tanggal 19 September 2024 tentang Penunjukkan Penjabat Bupati Sementara dan Penjabat Wali Kota pada Provinsi Riau. TR Fashul Falah resmi menjabat sebagai Pjs. Wali Kota Dumai.

Selain itu, istri dari TR Fashul Falah yakni Cut Resmiati Fashul resmi dikukuhkan sebagai Pjs Ketua TP PKK Kota Dumai. Melaksanakan tugas Ketua TP PKK Kota Dumai definitif yakni Hj. Leni Ramaini Paisal.***

Komentar