DUMAI – Babinsa Kelurahan Mundam, Sertu Ramli, dari Koramil 02/BK, melaksanakan patroli dan sosialisasi karlahut di Jalan Permata Mundam Asri RT 05, (24/1).
Dalam kegiatan tersebut, ia memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan membuka lahan dengan cara dibakar.
Selain memberikan himbauan, Sertu Ramli juga menyampaikan sanksi yang akan diterapkan apabila ada yang melanggar aturan tersebut. Himbauan dan sanksi tersebut mencakup larangan membakar hutan, melarang membuka lahan dengan cara dibakar, dan menekankan bahwa proses hukum dan denda akan diberlakukan bagi siapa pun yang tertangkap melakukan pembakaran hutan atau lahan.
Tindakan ini merupakan upaya pencegahan yang dilakukan oleh Babinsa dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, khususnya menghadapi risiko kebakaran hutan.
“Melalui patroli dan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan dampak negatif dari pembakaran hutan dan bersama-sama menjaga keberlanjutan alam,” ujarnya.
Pihak Koramil 02/BK melalui Babinsa juga mengingatkan masyarakat agar secara aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait dengan pembakaran hutan.
Dengan keterlibatan dan kesadaran bersama, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman kebakaran hutan serta mendorong perilaku yang lebih berkelanjutan dalam menjaga keberlanjutan alam.***
Komentar