BATAM – Upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 5,5 miliar di Pelabuhan Internasional Nongsapura, Batam, Kepulauan Riau berhasil digagalkan Bea Cukai
Baby lobster tersebut akan dibawa ke Singapura secara ilegal. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono mengungkap hal tersebut.
“Tadi pagi kita melakukan penegahan terhadap sebuah tas berisikan baby lobster. Pelaku pembawa tas berisikan baby lobster melarikan diri,” kata Sisprian, Jumat (4/8).
Ia menjelaskan, Bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap sebuah tas melintasi X-ray di pelabuhan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan ternyata isinya baby lobster.
“Orang yang diduga pelaku mengetahui tas yang dibawanya diperiksa petugas langsung melarikan diri. Ia memanfaatkan ramainya kondisi pelabuhan saat itu,” ujarnya.
“Di Dalam dalam tas yang ditegah itu berisikan 44 kantong dengan jenis mutiara dan pasir dengan total 49.463 ekor benih lobster. Nilai ekonomi mencapai Rp 5,5 miliar,” sambungnya.
Sisprian menyebutkan, bahwa pelaku membawa baby lobster saat ini dilakukan pengejaran. Pihaknya juga tengah melakukan pendalaman terhadap asal baby lobster.
“Masih kita dalami asal baby lobster yang hendak diselundupkan itu. Pelaku juga masih kita kejar. Para pelaku melanggar UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” kata Sisprian.
Sisprian mengatakan puluhan benuh lobster yang digagalkan pihaknya itu langsung dilepasliarkan. Pelepasliaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Pulau Ngual.
Disaksikan Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.
“Pelepasan liar ini untuk menjaga benih lobster agar tetap hidup. Lokasi ini dipilih karena mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benih lobster tersebut,” ujarnya, mengutip dari halloriau.***
Komentar