DENPASAR – Beberapa waktu lalu Bali telah menetapkan retribusi atau pungutan sebesar Rp 150 ribu untuk Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang berkunjung.
Dari situ, Bali diprediksi akan mendapatkan Rp 750 miliar setahun. Pungutan tersebut rencananya diberlakukan awal 2024.
Jumlah turis asing yang datang ditargetkan mencapai 5 juta orang.
Gubernur Bali Wayan Koster menngatakan, asumsi pendapatan tinggal dikalikan saja, kalau semua tertib dengan aturan tersebut bisa mencapai Rp 750 Miliar.
“Asumsi pendapatan ya tinggal kalikan saja, satu dolar Rp 15 ribu kalikan lima juta juga ya Rp 750 miliar, kalau tertib semua, karena ini syarat untuk masuk,” ujar Koster dikutip dari detikTravel Minggu (23/7/2023).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing yang berlibur ke Bali paling cepat 1 Februari 2024.
Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat Rapat Kerja DPRD Provinsi Bali, Sabtu malam (22/7/2023).
Pungutan untuk turis asing itu diusulkan sebesar US$ 10 atau sekitar Rp 150 ribu dengan kurs saat ini. Pembayaran dilakukan secara e-payment atau elektronik.
“Itulah sebabnya di dalam Raperda ini diberlakukan mulai 1 Juli 2024. Tapi kalau anggota dewan menginginkan lebih cepat katakanlah enam bulan paling tidak kami berlakukan 1 Februari 2024,” ungkap Koster.
Pemprov Bali akan memantau turis asing di pintu kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung.
Selain itu, jalur darat juga akan dipelototi. Sebab, mereka berpotensi tidak bayar jika nanti pungutan US$ 10 atau sekitar Rp 150 ribu sudah diberlakukan.
“Bagaimana kalau wisman asing ini dia sampai di Jakarta baru ke Bali, dan tidak langsung ke Bali tentu saja pintu kedatangannya beda,”
“Ini yang harus dipikirkan. Saya akan berdiskusi dengan manajemen Angkasa Pura, Dirjen Imigrasi untuk mengatasi ini,” tutup Wayan Koster.***
Komentar