Bijih Nikel RI Bocor ke China, Luhut: Kita Cari dan Pidakan Siapa yang Ekspor

BERITA580 Dilihat

JAKARTA – Luhut Ia mengaku tidak tahu menahu soal adanya dugaan kasus ekspor bijih nikel ilegal tersebut meski Pemerintah Indonesia telah resmi melarang ekspor bijih nikel sejak tahun 2020.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara terkait temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan kasus ekspor ilegal sebanyak 5 juta ton bijih nikel RI ke China sejak 2021.

“Belum tahu saya malah,” kata Luhut saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, dikutip Penjurupos dari CNBC, Minggu (25/6/2023).

Namun demikian, Luhut tetap mendukung upaya KPK dalam menindaklanjuti hasil temuan itu. Dan apabila benar dinyatakan sebagai tindakan ekspor ilegal, dia meminta agar oknum tersebut dapat segera dipidanakan.

“Ya bagus kalau ketemu, nanti kita cari siapa yang ekspor. Bisa kita pidanakan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menyebut, informasi dugaan ekspor ilegal bijih nikel tersebut berasal dari Bea Cukai China. “Data ini sumbernya dari Bea Cukai China,” ujar Dian.

Dian tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Namun, ada dugaan bijih nikel tersebut berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.

“Dari Indonesia, saya enggak nyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar,” ungkapnya.

Dian menyebut, selama ini sebenarnya banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Namun, nyatanya masih terjadi ekspor ilegal ke negara lain. Menurutnya, KPK bisa mengusut lebih jauh jika ada dugaan korupsi dari praktik ekspor bijih nikel ilegal tersebut.

“Artinya masih ada kebocoran di sini. Ada kerja sama banyak pihak kok masih bocor. KPK punya kajian juga, di kami kalau ujungnya penindakan harus ada unsur korupsinya,” tuturnya.***

Editor: Redaksi

Komentar