Ajukan KPR Bila Utang Pinjol/Paylater Belum Bayar? ini Penjelasannya

EKONOMI490 Dilihat

JAKARTA – Bila utang pinjol atau paylater belum dibayar bisakah pengguna mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR)?

Jumlah pengguna layanan pinjaman online (pinjol) di RI terus mengalami peningkatan. Bahkan, menurut Pengawas Senior P2P Fintech OJK Tomi Joko Irianto, jumlah pengguna aktif pinjol di Tanah Air mencapai 17,3 juta dengan total penyaluran pendanaan kurang lebih mencapai Rp 601,41 triliun.

“Per akhir April 2023, terdapat 17.318.569 rekening borrower aktif dengan total akumulasi penyaluran pendanaan sejak diregulasi sampai dengan April 2023 Rp 601.413,41 miliar,” kata Tomi, Rabu (21/6/2023), dikutip Penjurupos dari detik.com

Menjawab pertanyaan ini, Tomi mengatakan bila kredit utang yang diberikan oleh pinjol tidak akan mempengaruhi catatan kredit di bank.

Hal ini dikarenakan pusat data/catatan kredit yang diberikan oleh bank dan pinjol berbeda. Untuk perbankan, setiap catatan kredit nasabah (termasuk paylater) harus dilaporkan ke SLIK, sedangkan untuk catatan kredit pinjol (legal) akan dicatat di Pusdafil.

“Untuk pinjaman yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan dan perbankan wajib untuk dilaporkan ke SLIK, termasuk pinjaman yang disalurkan dalam bentuk paylater,” jelas Tomi.

“Sedangkan pinjaman yang disalurkan melalui LPBBTI (pinjol) tidak dilaporkan melalui SLIK,” ungkapnya lagi.

Artinya bila pengajuan KPR ditolak oleh bank, kemungkinan besar yang bersangkutan masih memiliki catatan utang di lembaga perbankan.

“Solusi yang dapat dilakukan adalah untuk tetap melakukan pembayaran, agar status pinjaman di SLIK dapat berubah,” tambah Tomi.

Hal senada dengan Tomi,Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito, menjelaskan bila penyedia layanan pinjol legal memiliki pusat data/catatan kredit yang berbeda dengan lembaga perbankan.

“Kalau pinjol belum masuk ke SLIK, kalau dia utang di bank itu baru masuk di SLIK. Kalau pinjol itu dia punya pusat datanya sendiri, Pusdafil, jadi belum terintegrasi itu,” ungkap Sardjito.

Menurutnya bila pengajuan KPR seorang nasabah ditolak oleh bank, kemungkinan yang bersangkutan memiliki masalah kredit yang tercatat di SLIK namun bukan karena pinjol.

Atau bisa jadi yang bersangkutan memang belum memenuhi syarat kelayakan untuk mengajukan kredit rumah dari bank.

“Kalau KPR intinya beginilah, kalau orang mau kredit di bank pasti ada assessment dari kreditur, dari petugasnya. Kalau memang layak pasti dikasih kan. Biar bagaimanapun bank juga butuh dana pihak ketiga maupun juga penyaluran kredit,” tutur Sardjito.

“Dia memang ada masalah di SLIK tapi bukan karena pinjol. Jadi dia masuk di SLIK bukan karena pinjol, atau memang masalahnya bukan di SLIK, tapi memang dia gak layak (untuk mengajukan KPR), bank kan rasional,” jelasnya lagi.***

Editor: Redaksi

Komentar