JAKARTA – Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus mulai tahun ini, Sistem tersebut nantinya akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Alasan pemerintah mengganti sistem tersebut adalah untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Selain itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pergantian sistem juga bertujuan untuk mencegah terjadinya defisit.
“Kita tidak mau BPJS defisit. Harus positif. Jadi bisa meng-cover rakyat lebih luas dengan bayaran standar,” ujar Menkes, dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (18/6/2023).
Tapi sebenarnya seperti apa implementasi KRIS yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan? Berikut fakta-faktanya.
1. Dilakukan Bertahap hingga 2025
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan pelaksanaan KRIS BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap, sampai rencana dijalankan seluruh fasilitas kesehatan pada 2025.
“Iya bertahap ya mulai tahun ini sampai 2025,” ungkap dr Nadia saat dihubungi detikcom, Selasa (13/6).
Ia menambahkan implementasi KRIS saat ini telah dilakukan secara bertahap untuk rawat inap kelas 3.
“Kondisi eksisting RS saat ini belum menerapkan standar yang sama untuk ruang rawat inap non-intensif, terutama rawat inap kelas 3,” tuturnya.
2. Kapasitas Kamar
Penerapan KRIS BPJS Kesehatan akan membawa ketentuan baru terkait kapasitas kelas rawat inap.
Sebelumnya, kelas 1 memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas 2 berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas 3 berkapasitas 4-6 orang per kamar.
Tapi dengan adanya sistem KRIS, kelas 2 dan 3 akan digabung. Artinya, maksimal kapasitas rawat inap menjadi empat orang per kamar.
3. Kriteria Fasilitas
Seluruh rawat inap nantinya akan memiliki 12 kriteria fasilitas, di antaranya:
1.Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2.Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3.Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
4.Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5.Adanya nakas per tempat tidur
6.Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
7.Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8.Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
9.Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10.Kamar mandi dalam ruang rawat inap
Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
11.Outlet oksigen
4. Rumah Sakit yang Menerapkan KRIS
Sejauh ini, ada 14 rumah sakit di Indonesia yang dinyatakan siap untuk mulai menerapkan KRIS BPJS Kesehatan, dikutip dari detik.com.
1.RSUP J Leimena Ambon
2.RSUP Surakarta
3.RSUP Rivai Abdullah Banyuasin
4.RSUP Sardjito Sleman
5.RSUD Soedarso Pontianak
6.RSUD Sidoarjo
7.RSUD Sultan Syarif M Alkadrie Pontianak
8.RS Santosa Kopo Bandung
9.RS Santosa Central Bandung
10.RS Awal Bros Batam
11.RS Al Islam Bandung
12.RS Ananda Babelan
13.RS Edelweis Bandung
Editor: Redaksi
Komentar