PEKANBARU – Bapenda Pekanbaru telah meluncurkan program penghapusan atau pengampunan denda pajak, awal bulan lalu, dan akan berlaku hingga Agustus mendatang.
Dilangsir dari halloriau, Karena itu, Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun mengimbau warga Pekanbaru untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak daerah yang sudah diluncurkan tersebut.
“Kita ajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Masyarakat bisa memanfaatkan stimulus ini hingga 31 agustus 2023 mendatang,” ujar Muflihun, Senin (12/6/2023).
Dikatakannya, kebijakan itu merupakan stimulus bagi masyarakat untuk 11 sektor pajak daerah. Yakni pajak hotel, restoran, PBB, BPHTB, reklame, penerangan jalan, hiburan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, serta pajak sarang burung walet.
Muflihun berharap, dengan stimulus yang diberikan Pemko Pekanbaru ini dapat membantu meringankan beban pajak masyarakat.
“Mudah-mudahan, penghapusan denda pajak ini membantu masyarakat. Tentunya juga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di kota Pekanbaru,” harapnya.
Dirinya menyebut, program stimulus diberikan Pemko Pekanbaru dalam rangka Hari Jadi Pekanbaru yang ke-239.
Pihaknya ingin meringankan beban pajak masyarakat melalui penghapusan denda pajak tersebut. Selain itu, dengan program ini diharapkan dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerah.***
Editor: Redaksi
Komentar