JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru menuai kontroversi soal syarat bagi mantan napi korupsi maju sebagai caleg di Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan pihaknya mengatensi eks narapidana (napi) korupsi yang hendak maju caleg dengan mengawasi dokumen persyaratannya.
“Karena kita menjaga calon-calon yang tidak sesuai persyaratan, mantan narapidana belum lima tahun kan nggak boleh,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Bagja menjelaskan soal masa jeda bagi eks napi korupsi agar dapat maju sebagai caleg atau mendapat hak untuk dipilih. Bagja mengatakan masa jeda selama 5 tahun itu usai eks napi dinyatakan bebas murni.
“Nah itu harus jadi batasan kan. Jadi mantan-mantan terpidana koruptor, misalnya apapun di atas lima tahun. Jika kemudian yang bersangkutan belum selesai menjalani hukumannya karena putusan MK kemarin, maka mau tidak mau batasannya jelas, setelah tidak dihukum lagi baik di dalam penjara maupun di luar penjara. Di luar penjara itu misalnya bebas bersyarat, nah itu masih dalam hukuman,” kata dia.
“Nah dipastikan, bebas bersyaratnya itu kapan. Nah berarti kan harus ada dengan teman-teman kumham (Kemenkumham) dan lapas, ini kapan seharusnya yang bersangkutan bebas dari semuanya, lepas dari semua hukuman. Jadi ambil jaraknya lima tahun setelah itu,” imbuhnya.
Bagja melanjutkan, eks napi koruptor yang belum selesai melewati masa jeda lima tahun dari sejak bebas murni, dikategorikan tidak memenuhi syarat. Dia memastikan caleg-caleg inilah yang nantinya diawasi Bawaslu.
“Kalau ada yang belum lima tahun maka mau tidak mau tidak memenuhi syarat, nah itu yang harus diawasi oleh Bawaslu,” kata dia.
Sebelumnya muncul kritikan datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dkk lewat tudingan adanya pasal selundupan yang mengatur syarat bagi mantan napi korupsi maju sebagai caleg di Pemilu 2024. KPU telah membantah tudingan itu.
“KPU tidak menyelundupkan pasal, namun melaksanakan putusan MK,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (27/5).
PKPU yang dimaksud adalah PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD. Di situ diatur, mantan terpidana korupsi tidak lagi diwajibkan melewati masa jeda lima tahun setelah masa hukuman untuk maju Pileg.
“Sehubungan dengan tuduhan sejumlah pihak terhadap KPU dianggap menyelundupkan pasal dalam PKPU Pencalonan dan Juknis Pencalonan, penting untuk dijelaskan sebagai berikut: Pertama, bahwa telah terbit Putusan MK 87/PUU/-XX/2022,” kata Hasyim.
KPU menyatakan telah merujuk ke Putusan MK sebagai sumber hukum. KPU telah menempuh prosedur uji publik, konsultasi kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Sumber: detik.com
Komentar