PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menanti surat resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Tentang masa jabatan Gubernur Riau, Syamsuar yang berakhir September 2023 mendatang, atau sekira empat bulan lagi.
Kemendagri akan menunjuk sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi posisi yang kosong hingga Pemilu 2024 mendatang. Itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Elly Wardhani.
“Iya, kita sudah mendengar langsung saat pak Mendagri memberikan arahan rapat koordinasi pengelolaan perbatasan negara tahun 2023, beliau mengatakan ada 17 gubernur yang jabatannya berakhir September, termasuk Gubernur Riau,” sebutnya, Jumat (26/5/2023).
Pihaknya menunggu petunjuk teknis terkait akhir masa jabatan Gubri. Apakah itu bentuknya surat edaran atau surat keputusan yang tertulis.
“Jadi kita tunggu surat resminya dari Kemendagri. Karena kalau lisan kan buat bisa jadi dasar kita. Tapi September itu gambaran berakhirnya masa jabatan gubernur,” sebut Elly.
Dalam pernyataan Mendagri juga tidak dijelaskan apakah itu untuk kepala daerah yang maju calon legislatif (Caleg).
“Akhir masa jabatan berakhir September itu apakah berakhir begitu saja atau itu untuk kepala daerah yang mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg). Kita tinggal saja surat resminya,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubri Syamsuar mengatakan masa jabatan dirinya bakal habis pada 31 Desember 2023. Itu disampaikannya saat memberikan pengarahan usai melantik M Firdaus sebagai Penjabat Bupati Kampar dan perpanjangan masa jabatan Muflihun sebagai Pj Walikota Pekanbaru, 23 Mei 2023 lalu.
Sumber: halloriau
Komentar