2 Pengacara Penyuap Hakim Agung Divonis 8 Tahun Penjara

BERITA493 Dilihat

JAKARTA – Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan sidang vonis kepada dua pengacara terdakwa penyuap hakim agung. Kedua terdakwa bernama Yosep Parera dan Eko Suparno kini dijatuhkan vonis hukuman penjara.

“Hari ini (24/5) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Majelis Hakim telah selesai membacakan putusan dengan Terdakwa Yosep Parera dkk,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Kedua terdakwa itu terbukti bersalah melakukan suap kepada hakim. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Pidana penjara untuk terdakwa Yosep Parera selama 8 tahun dan denda Rp 750 juta,” ujar Ali.

Satu terdakwa lainnya bernama Eko Suparno divonis lima tahun penjara. Eko juga dijatuhkan denda Rp 750 juta.

Ali menambahkan tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir menyikapi vonis tersebut.

“Atas putusan tersebut, Tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir,” ujar Ali.

Yosep Parera Tak Akan Banding

Yosep Parera angkat bicara terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ditemui di Gedung KPK usai menjalani sidang, Yosep mengaku tidak akan mengajukan banding.

“Saya nggak banding. Saya terima ya,” katanya.

Yosep mengakui kesalahannya dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dia mengaku bersedia menjalani hukuman penjara yang telah diputus hakim.

“Mau dihukum berapa pun saya terima. Saya memang salah saya harus jalani itu. Tapi prinsipnya hanya satu, ini hukuman di dunia orang mati,” katanya.

Vonis kepada Yosep dan Eko lebih rendah dari tuntutan jaksa. Tim Jaksa KPK dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Theodorus Yosep Parera dituntut pidana selama 9 tahun 4 bulan serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara terdakwa Eko Suparno, dituntut pidana penjara 6 tahun 5 bulan serta denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Sumber: detik.com

Komentar