12 Langsung Bebas, Ratusan Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi HUT RI

BERITA826 Dilihat

DUMAI – Sebanyak 758 napi lapas Dumai yang mendapat remisi dibebaskan dalam rangka peringatan 78 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

Walikota Dumai H. Paisal secara simbolis menyerahkan surat keputusan (SK) kepada dua (dua) orang perwakilan warga binaan Dumai di gedung Pendopo Sri Bunga Tanjung Dumai, Kamis (17/7/2023).

Acara ini dihadiri oleh Bastian Manalu, Kepala Rutan Dumai, pejabat struktural dan staf setelah beberapa momen deklarasi virtual dengan walikota Dumai dan Forkopimda, dilanjutkan dengan pemberian remisi.

Dalam sambutan yang dibacakan Walikota Dumai, Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan Jas Merah! Jangan pernah melupakan sejarah. Negara ini tidak didirikan atas satu suku, satu agama, satu ras atau satu kelompok tertentu.

Sejak awal berdirinya negara ini, banyak tokoh dari berbagai jenis, agama, ras dan golongan ikut serta di dalamnya.

Narapidana Rutan Dumai yang mendapatkan remisi umum pada tahun 2023 sebanyak 758 (tujuh ratus lima puluh delapan) orang narapidana / anak dengan masa hukuman mulai dari 1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan.

Tahun ini ada 12 (dua belas) orang remisi umum dari WBP yang segera dibebaskan untuk merasakan kebebasan menghirup udara terbuka di luar Hari Kemerdekaan ini.

Remisi ini dijamin bebas pungutan liar dan korupsi karena dilakukan melalui sistem basis data (SDP) yang benar yang terhubung langsung ke pusat. ***

Komentar